|

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Perambahan di Aceh

Foto : Operasi  gabungan dalam kasus perambahan hutan di Aceh selatan, pada senin (02/10).

ACEH SELATAN | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Ada hal mengejutkan dan membanggakan bagi masyarakat pemerhati lingkungan hidup, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengembalikan berkas perkara tersangka perambahan hutan lindung dengan tersangka hanya satu orang yaitu berinisial H (operator beko) karena berikut petunjuk yang harus dilengkapi akhirnya Polres Aceh Selatan menetapkan tersangka baru.

Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, Ridwan Gaos Natasukmana, SH, saat diklarifikasi melalui sambungan telepon, Jum'at (17/11/2017), membenarkan hal tersebut dimana pihak Kejaksaan Aceh Selatan telah menerima 2 SPDP tambahan tersangka perambahan hutan di kawasan pegunungan Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

"Selain TSK H sebagai operator beko yaitu pengawas lapangan berinisial HI yang SPDP-nya diterima tanggal 09 Nopember 2017 dan pemilik lahan inisial TH yang SPDP-nya diterima Kejari tanggal 01 Nopember 2017," ungkapnya.



Dijelaskannya, pengiriman 2 SPDP tersebut merupakan hasil pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik atas tindak lanjut petunjuk dari Jaksa Peneliti terhadap perkara a.n TSK H (operator beko), sehingga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik menemukan alat bukti baru. Bila didukung 2 alat bukti maka dapat menetapkan tersangka baru selain dari 3 orang yang telah ditetapkan Polres Aceh Selatan.

"Namun demikian, dirinya tidak bisa berspekulasi dan melampaui kewenangan penyidik, dikarenakan yang mengetahui fakta penyidikan dari hasil pemeriksaan tambahan adalah Penyidik Polres Aceh Selatan," ungkap Ridwan.

"Atas SPDP tersebut, Kajari Aceh Selatan sudah menunjuk Tim Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Aceh Selatan terhadap penambahan SPDP 2 tersangka tersebut," tandas Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, Ridwan Gaos Natasukmana, SH.

Untuk diketahui, perkara tersebut merupakan hasil Operasi Terpadu Penanganan Hutan yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam bersama dengan Polres Aceh Selatan dan Sub Denpom TNI Aceh Selatan, pada Senin (2/10/2017), di kawasan pegunungan Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan dengan mengamankan 2 (dua) orang pekerja, yang di duga sedang merambah hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).(***)

Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini