|

Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham

foto : Idrus Marham / Istimewa


JAKARTA | Media Nasional Obor Keadilan | Rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akhirnya memutuskan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum.

"Rapat pleno menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sampai putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).

Praperadilan yang dimaksud adalah gugatan praperadilan Setya Novanto atas status tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Nurdin mengatakan, apabila gugatan Novanto dikabulkan, maka jabatan Plt dinyatakan berakhir. Namun jika sebaliknya, maka Plt bersama ketua harian akan kembali menggelar rapat pleno menentukan langkah selanjutnya.

"Yaitu meminta Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Golkar. Dan apabila Setya Novanto tidak mengundurkan diri, maka rapat pleno Partai Golkar memutuskan menyelenggarakan munaslub," katanya.

Nurdin menambahkan, Plt ketua umum dalam melaksanakan tugasnya yang bersifat strategis tidak bisa seorang diri. Setiap tindakan dan kebijakan harus dibicarakan bersama ketua harian, korbid dan bendahara umum.

Sementara untuk posisi Ketua DPR, DPP Partai Golkar menunggu hasil praperadilan Setya Novanto yang berlangsung pada 30 November 2017.

"Posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR menunggu putusan praperadilan," ucap dia.

Keputusan rapat pleno ini disetujui peserta rapat tepat pukul 21.14 WIB. Nurdin menegaskan keputusan ini mengedepankan hati nurani, perasaan dan opini publik.

"Ada tiga rangkaian perasaan. Yaitu suasana batin Setya Novanto, suasana batin kader Golkar seluruh Indonesia dan pertimbangan konstituen masyarakat Indonesia," tandasnya. (TS)


Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini