Foto : Frederich Yunadi, Kuasa Hukum Setya Novanto.
JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Jumat
( 10 / 11 / 2017 ). Bareskrim Polri mulai menyidik kasus dugaan pemalsuan
surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat RI Setya Novanto di KPK. Selain dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan
Agus Rahardjo, 24 penyidik yang menangani kasus Novanto juga dilaporkan sebagai
pihak terlapor. “(Yang dilaporkan,-red) semua penyidik yang menangani
kasusnya Setya Novanto, 24 orang, termasuk direkturnya juga. Plus direktur,”
kata kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi, Jakarta, Rabu (8/11) kemarin.
Frederich mngatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri tentang
dimulainya penyidikan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang
diduga dilakukan oleh pimpinan KPK Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan
kawan-kawan, terkait penanganan kasus Setya Novanto di KPK. Dalam SPDP tersebut, Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan
kawan-kawan diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Menurut Frederich, sebagaimana SPDP dari Bareskrim itu, maka
pihak terlapor dapat dikatakan telah berstatus tersangka. “Jadi, Agus Raharjo,
Saut Situmorang sudah menjadi terduga pelaku tindak pidana. SPDP itu kan
berarti dia sudah calon tersangka. Terduga itu kan sama dengan tersangka
sebetulnya,” katanya.
Penyidikan kasus tersebut berawal atas adanya dilaporan dari
Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017. Sandy Kurniawan Singarimbun merupakan advokat yang bernaung
dalam kantor hukum milik Frederich Yunadi, Yunadi and Associates.
“Saya hanya punya kapasitas menjelaskan bahwa laporan kami
yang diwakilkan oleh rekan saya (Sandy Kurniawan) sudah diproses hingga sampai
begitu profesional oleh Polri. Saya salut, memang Polri sekarang sudah beda
sama zaman dulu. Sekarang canggih, apapun kejahatan itu, Polri bisa ungkap,” ungkap
Frederich.
Menurut Frederich, dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan kawan-kawan
berkaitan surat pencegahan bepergian keluar negeri, Surat Perintah Penyidikan
dan SPDP untuk Setya Novanto dari KPK. Namun, Frederich menolak menjelaskan di mana letak
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terlapor atas penerbitan surat-surat
terkait kasus Setya Novanto itu. “Bukti kami sudah diserahkan ke penyidik dan
tidak kami buka karena itu mempengaruhi pemeriksaan,” katanya.
Frederich berharap pihak-pihak terlapor dalam kasus ini akan
patuh terhadap hukum, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik
Bareskrim Polri. “Tergantung KPK-nya sekarang mematuhi hukum nggak? Kan yang
dipanggil banyak itu, Kami hanya menunggu bagaimana proses hukum. Kami harapkan
dalam waktu secepat-cepatnya mereka iti diberkas, dikirim kepada jaksa,
kemudian disidangkan," jelasnya.
Frederich mengungkapkan, selain kasus dugaan pemalsuan surat
dan penyalahgunaan wewenang, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pidana
lainnya yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK dan penyidik ke Bareskrim
Polri. Ia juga telah menyiapkan dua laporan dugaan pidana lainnya.
“(Terlapor) pimpinan dan penyidik. Sebentar lagi akan naik
(ke penyidikan) dalam waktu dekat. Dan akan ada dua LP (Laporan Polisi) yang
mau masuk,” akunya. Meski begitu, ia menolak menjelaskan dugaan pidana dari
laporan-laporan tersebut.
“Saya beritahukan kepada seluruh masyarakat, bahwa apa yang
dilakukan ini adalah sesuai koridor hulum. Kami bukan pencipta hukum, tapi saya
hanya menjalankan hukum,” pungkasnya. (tri/red/360).