|

INSPEKTORAT DAERAH PALUTA DI ANGGAP LEMAH, PUSAT HARUS AMBIL ALIH

Foto : ilustrasi.

PALUTA I Media Nasional Obor Keadilan I Selasa ( 14 / 11 / 017 ). Peran Inspektorat daerah dalam mengawasi pemerintah daerah layak di ambil alih pemerintah pusat atau kementrian dalam Negri (KEMENDEGRI)RI, Sebab selama ini inspektorat Daerah khususnya kabupaten Padang Lawas Utara dinilai kurang mampu memberikan transparansi dari hasil fungsi pengawasan yang di lakukan kepada kinerja pemerintah daerah.

Khususnya transparansi dalam menangani kepemerintahan desa,yang mana pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan  Dana Desa yang ada di Padang Lawas Utara  masih Dianggap Lemah, sehingga hasil pelaksanaan dan pekerjaan Dana Desa tidak secara efesien dan efektif, alahasilnya tujuan dan aturan dana desa tidak sesuai harapan masyarakat.

Kecamatan Dolok  Sipiongot merupakan salah satu contoh besar dalam pengelolaan dana desa yang hasilnya 90 persen dinilai pekerjaannya asal-asalan sehingga menimbulkan kualitas yang sangat berdampak buruk  yang mana hari ini sudah perbincangan masyarakat Paluta, dan tidak layak ditutup tutupi lagi oleh penegak hukum khususnya inspektorat Paluta.

Haluan Pasaribu selaku aktifis Ketua Umum Forum Peduli Dolok Raya (FPDR) membenarkan berita Media Nasional Obor keadilan bahwa dana desa yang ada di wilayah sipiongot jadi perhatian masyarakat Dolok kualitasnya amburadul dan pekerjaannya 90 persen di nilai asal-asalan,

Termasuk Desa Sigala gala, Pagatan julu, Aek Suhat Jae, Bunut, Gumaruttar, Janji Matogu TR, Sungai pining, Huala baringin,Aek Haruaya, Sijara jara bintais julu, jambur batu dan paling terakhir Rongkare, Sebutnya Haluan Kepada Media Nasional Obor Keadilan. Selasa (14/11).

Lanjut Ketum FPDR Haluan Pasaribu menyampaikan ini menyebabkan kurangnya pengawasan dan pengawalan ketat dari dinas terkait,tentunya inspektorat Padang Lawas Utara,Lemah dan tidak profesional dalam menangani kasus dana desa khususnya kecamatan dolok sipiongot,

Inspektur Padang Lawas Utara juga dinilai sepertinya tidak punya tujuan pokok dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan daerah,begitu juga pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap pemerintah desa di dinilai tanpa dilaksanakan baik.

Yang jelas fungsi keterbukaan, hasil pengawasan kinerja pemerintah daerah terlihat meragukan ketika pemerintah daerah dan Desa menemui kesalahan atau kelemahan,Tutup Ketum FPDR. (Maraudin Siregar)
Komentar

Berita Terkini