JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Minggu
( 12 / 11 / 2017 ). Dengan banyaknya pemberitaan di berbagai media terkait
maraknya Penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa hingga ada yang sampai ditangkap
dan ditahan oleh pihak KPK. Pada kesempatan ini Lembaga Pengawasan dan
Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI-TIPIKOR) menggelar Diklat Tingkat
Nasional, dengan tema “Tehnik Pembuatan
Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
(APBD)”. Sabtu ( 11/11) kemarin.
Acara Diklat dilaksanakan di Hotel Oasis Amir Grand Ballroom
dengan dihadiri oleh Ahmad Sobari, S.S selaku Ketua Umum LPI-Tipikor, Cecep
Suryadi, SH.MH sebagai Ketua Panitia acara Diklat LPI-Tipikor, Valentino Theedens, Andika Rahman, Akbar Jabir, Rahim Katutu, B.A, sebagai Divisi Humas LPI-Tipikor, Sekretaris Satgas Dana Desa Douglas Pasaribu, Dirjen
Pemerintah Desa Dalam Negeri Drs. Ketut Sukadana, M.Si. Terlihat hadir koordinator tokoh pemuda dan masyarakat Sulawesi Barat Sofyan Halim Riady serta Amirudin R selaku Ketua DPW LPI-Tipikor Provinsi Sulbar mendampingi beberapa Kades, termasuk Kades dari beberapa
desa di Kabupaten Majene Sulawesi Barat, diantaranya adalah Darwis (Kades
Manyambah), Ruslan Said (Kades Banua Sendana), Samsul Manjurai (Kades Awo),
Rahmadi (Kades Simbang), dan Januaris (Bendahara Desa Totolisi), tak
ketinggalan turut serta Arnold (wartawan Lokal Sulbar).
Tujuan diselenggarakannya Diklat ini menurut Cecep Suryadi, SH.MH selaku Ketua Panitia, "Selain untuk menambah wawasan tentang pelaksanaan kepemerintahan juga untuk mengingatkan lebih dini kepada para pelaksana pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penyelewengan atau pelanggaran aturan pemerintah pusat tentang pemerintahan desa khususnya di daerah Sulawesi Barat. Dan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas jabatan, maka diperlukan pemahaman wawasan serta arahan yang benar dari berbagai narasumber yang ada di pemerintah Pusat," katanya.
"Untuk itu kami selaku penyelenggara diklat, kami menghadirkan beberapa tokoh narasumber, yang akan menjelaskan perihal program pemerintahan dan pelaksanaannya," ujarnya.
Tujuan diselenggarakannya Diklat ini menurut Cecep Suryadi, SH.MH selaku Ketua Panitia, "Selain untuk menambah wawasan tentang pelaksanaan kepemerintahan juga untuk mengingatkan lebih dini kepada para pelaksana pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penyelewengan atau pelanggaran aturan pemerintah pusat tentang pemerintahan desa khususnya di daerah Sulawesi Barat. Dan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas jabatan, maka diperlukan pemahaman wawasan serta arahan yang benar dari berbagai narasumber yang ada di pemerintah Pusat," katanya.
Foto : Cecep Suryadi, SH.MH, Andika Rahman, Sofyan Halim Riady, serta Putri wartawan media nasional Obor Keadilan.
"Untuk itu kami selaku penyelenggara diklat, kami menghadirkan beberapa tokoh narasumber, yang akan menjelaskan perihal program pemerintahan dan pelaksanaannya," ujarnya.
Foto : Douglas Pasaribu, Sekretaris Satgas Dana Desa.
Selaku pembawa materi, Douglas Pasaribu menguraikan, bahwa tujuan
digelarnya diklat ini adalah untuk Memberikan Pengarahan dan Pengawasan
terhadap tugas-tugas seorang Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa untuk
kepentingan masyarakat yang sesungguhnya. “Sebagai Kepala Desa tidak perlu
takut dan khawatir menerima dana bantuan dari Pemerintah yang biasa disebut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau paling sering disebut Alokasi Dana
Desa (ADD). Asalkan bisa mengarahkan kepada hal penting termasuk untuk
perkembangan Desa, maka harus tetap jalan lurus. Dan selaku warga masyarakat,
sepatutnya untuk ikut mengawasi, mengingatkan, dan juga melaporkan jika ada melihat
perbuatan Kepala Desa yang agak menyimpang atau mengarah ke kategori Korupsi,”
urai Douglas.
“Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan
sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan
korupsi. Informasi ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami tentang
bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang,” lanjutnya.
Sebagai negara yang baru berkembang, seharusnya lebih memprioritaskan
pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun, mulai orde lama,
orde baru, hingga reformasi, pembangunan hanya difokuskan di bidang ekonomi. Padahal
setiap negara yang baru merdeka, masih terbatas dalam memiliki SDM, uang,
manajemen, dan teknologi. Untuk itu para Kades memerlukan langkah-langkah baru
demi pembangunan dan kemajuan masyarakat.
Foto : Dirjen Pemdesdagri, Drs. Ketut Sukadana M.Si.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dirjen Pemdes Dalam Negeri Drs.
Ketut Sukadana, M.Si, “Dan menurut pandangan saya, untuk kedepannya seluruh
kantor Desa wajib memiliki Komputer, agar lebih mudah dalam mengakses
manajemen, teknologi, dan membantu masyarakat sebagai SDM yang modern, agar
perkembangan suatu Desa terlihat nyata dimata Pemerintah. Jadi tidak akan
sia-sia pemerintah memberikan bantuan dana demi kemajuan bersama,” ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa ada 2 fungsi pada posisi Kepala Desa,
yakni selaku Lembaga Masyarakat dan juga sebagai Lembaga Pemerintahan Resmi di
wilayahnya. Dan setiap Kades diwajibkan untuk selalu mengingat akan dua fungsi
tersebut, untuk menghindari perbuatan Penyelewengan Dana seperti yang terjadi
akhir-akhir ini. Hingga sampai berurusan dengan pihak yang berwajib dan KPK.
Foto : Samsul Manjurai, Kades Awo Menerima Buku Panduan Mengenai Regulasi Pemerintahan Desa Dari Drs. Ketut Sukadana, Dirjen Pemdesdagri.
“Maka dalam hal ini setiap Kepala Desa wajib memberikan
Laporan Anggaran Desa setiap periodenya, sebagai Laporan Pertanggungjawaban
Realisasi Pelaksanaan APBD. Termasuk Laporan di akhir jabatan yang dilakukan
setiap 5 bulan sekali yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat, dan ini tertuang
dalam UU APBD Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” tutup
Ketut, setelah memberikan beberapa contoh bentuk Laporan Pertanggungjawaban, sebagai
Realisasi Pelaksanaan APBD untuk setiap Periodenya.
Foto : Pemberian Cinderamata Dari Ketua Umum Lpi-Tipikor Kepada Douglas Pasaribu dan Drs. Ketut Sukadana.
Seusai acara Diklat, melalui wartawan Media Nasional Obor
Keadilan, diberitahukan Kesan dan Pesan dari Peserta yang berasal dari Daerah.
Salah satunya adalah dari Kades Banua Sendana Ruslan, “Acara diklat seperti ini
sangat bagus untuk diselenggarakan, selain untuk menambah wawasan dan
pengetahuan dalam Penyusunan serta Pelaksanaan ADD 2017, juga untuk menambah
tali silahturaim antar daerah. Dan semoga pelaksanaan kegiatan ini bisa
dijadikan wadah yang bermanfaat bagi para Kades yang telah diberi kesempatan
berdialog langsung dengan Kemendagri Desa,” ungkapnya. (tri/ali).