|

LPI-TIPIKOR GELAR DIKLAT TINGKAT NASIONAL DI HOTEL OASIS JAKARTA


JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Minggu ( 12 / 11 / 2017 ). Dengan banyaknya pemberitaan di berbagai media terkait maraknya Penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh  Kepala Desa hingga ada yang sampai ditangkap dan ditahan oleh pihak KPK. Pada kesempatan ini Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI-TIPIKOR) menggelar Diklat Tingkat Nasional, dengan tema “Tehnik Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun  (APBD)”. Sabtu ( 11/11) kemarin.


Acara Diklat dilaksanakan di Hotel Oasis Amir Grand Ballroom dengan dihadiri oleh Ahmad Sobari, S.S selaku Ketua Umum LPI-Tipikor, Cecep Suryadi, SH.MH sebagai Ketua Panitia acara  Diklat LPI-Tipikor, Valentino Theedens, Andika Rahman, Akbar Jabir, Rahim Katutu, B.A, sebagai Divisi Humas LPI-Tipikor, Sekretaris Satgas Dana Desa Douglas Pasaribu, Dirjen Pemerintah Desa Dalam Negeri Drs. Ketut Sukadana, M.Si. Terlihat hadir koordinator tokoh pemuda dan masyarakat Sulawesi Barat Sofyan Halim Riady serta Amirudin R selaku Ketua DPW LPI-Tipikor Provinsi  Sulbar mendampingi beberapa Kades, termasuk Kades dari beberapa desa di Kabupaten Majene Sulawesi Barat, diantaranya adalah Darwis (Kades Manyambah), Ruslan Said (Kades Banua Sendana), Samsul Manjurai (Kades Awo), Rahmadi (Kades Simbang), dan Januaris (Bendahara Desa Totolisi), tak ketinggalan turut serta Arnold (wartawan Lokal Sulbar). 

Tujuan diselenggarakannya Diklat ini menurut Cecep Suryadi, SH.MH selaku Ketua Panitia, "Selain untuk menambah wawasan tentang pelaksanaan kepemerintahan juga untuk mengingatkan lebih dini kepada para pelaksana pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penyelewengan atau pelanggaran aturan pemerintah pusat tentang pemerintahan desa khususnya di daerah Sulawesi Barat. Dan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas jabatan, maka diperlukan pemahaman wawasan serta arahan yang benar dari berbagai narasumber yang ada di pemerintah Pusat," katanya. 


Foto : Cecep Suryadi, SH.MH, Andika Rahman, Sofyan Halim Riady, serta Putri wartawan media nasional Obor Keadilan.

"Untuk itu kami selaku penyelenggara diklat, kami menghadirkan beberapa tokoh narasumber, yang akan menjelaskan perihal program pemerintahan dan pelaksanaannya," ujarnya.

Foto : Douglas Pasaribu, Sekretaris Satgas Dana Desa.

Selaku pembawa materi, Douglas Pasaribu menguraikan, bahwa tujuan digelarnya diklat ini adalah untuk Memberikan Pengarahan dan Pengawasan terhadap tugas-tugas seorang Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa untuk kepentingan masyarakat yang sesungguhnya. “Sebagai Kepala Desa tidak perlu takut dan khawatir menerima dana bantuan dari Pemerintah yang biasa disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau paling sering disebut Alokasi Dana Desa (ADD). Asalkan bisa mengarahkan kepada hal penting termasuk untuk perkembangan Desa, maka harus tetap jalan lurus. Dan selaku warga masyarakat, sepatutnya untuk ikut mengawasi, mengingatkan, dan juga melaporkan jika ada melihat perbuatan Kepala Desa yang agak menyimpang atau mengarah ke kategori Korupsi,” urai Douglas.  

“Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Informasi ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang,” lanjutnya.

Sebagai negara yang baru berkembang, seharusnya lebih memprioritaskan pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun, mulai orde lama, orde baru, hingga reformasi, pembangunan hanya difokuskan di bidang ekonomi. Padahal setiap negara yang baru merdeka, masih terbatas dalam memiliki SDM, uang, manajemen, dan teknologi. Untuk itu para Kades memerlukan langkah-langkah baru demi pembangunan dan kemajuan masyarakat.

Foto : Dirjen Pemdesdagri, Drs. Ketut Sukadana M.Si.

Hal ini juga dibenarkan oleh Dirjen Pemdes Dalam Negeri Drs. Ketut Sukadana, M.Si, “Dan menurut pandangan saya, untuk kedepannya seluruh kantor Desa wajib memiliki Komputer, agar lebih mudah dalam mengakses manajemen, teknologi, dan membantu masyarakat sebagai SDM yang modern, agar perkembangan suatu Desa terlihat nyata dimata Pemerintah. Jadi tidak akan sia-sia pemerintah memberikan bantuan dana demi kemajuan bersama,” ungkapnya.

Dikatakan pula bahwa ada 2 fungsi pada posisi Kepala Desa, yakni selaku Lembaga Masyarakat dan juga sebagai Lembaga Pemerintahan Resmi di wilayahnya. Dan setiap Kades diwajibkan untuk selalu mengingat akan dua fungsi tersebut, untuk menghindari perbuatan Penyelewengan Dana seperti yang terjadi akhir-akhir ini. Hingga sampai berurusan dengan pihak yang berwajib dan KPK.

Foto : Samsul Manjurai, Kades  Awo Menerima Buku Panduan Mengenai Regulasi Pemerintahan Desa Dari Drs. Ketut Sukadana, Dirjen Pemdesdagri.

“Maka dalam hal ini setiap Kepala Desa wajib memberikan Laporan Anggaran Desa setiap periodenya, sebagai Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBD. Termasuk Laporan di akhir jabatan yang dilakukan setiap 5 bulan sekali yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat, dan ini tertuang dalam UU APBD Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” tutup Ketut, setelah memberikan beberapa contoh bentuk Laporan Pertanggungjawaban, sebagai Realisasi Pelaksanaan APBD untuk setiap Periodenya.

Foto : Pemberian Cinderamata Dari Ketua Umum Lpi-Tipikor Kepada Douglas Pasaribu dan Drs. Ketut Sukadana.

Seusai acara Diklat, melalui wartawan Media Nasional Obor Keadilan, diberitahukan Kesan dan Pesan dari Peserta yang berasal dari Daerah. Salah satunya adalah dari Kades Banua Sendana Ruslan, “Acara diklat seperti ini sangat bagus untuk diselenggarakan, selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam Penyusunan serta Pelaksanaan ADD 2017, juga untuk menambah tali silahturaim antar daerah. Dan semoga pelaksanaan kegiatan ini bisa dijadikan wadah yang bermanfaat bagi para Kades yang telah diberi kesempatan berdialog langsung dengan Kemendagri Desa,” ungkapnya. (tri/ali).
Komentar

Berita Terkini