|

Masyarakat Minta Aparat Hukum Tegas Sikapi Residivis Narkoba

Foto : KEDIAMAN MUKTAR DI KELURAHAN BINCAR KOTA PANGSUDIMPUAN  KETIKA DI DATANGI POLISI UNTUK MENCARI BARANG BUKTI BEBERAPA WAKTU LALU PASCA DITANGKAP TERKAIT MENGEDARKAN NARKOBA

Padangsidimpuan | Media Nasional Obor Keadilan | Di kalangan Masyrakat Padangsidimpuan Siapa Yang tidak Mengenal MUKTAR Alias Kemer(44)  Warga  jalan Tandean Kelurahan  Bincar Kecamatan  Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,  Pria ini Adalah Seorang Residivis Kasus Narkoba,Beberapa kali  Kemer   keluar Masuk penjara karena Keterlibatannya Dalam berbagai  peredaran Narkoba di kota Padangsidimpuan

Kemer juga Pernah Menjalani Beberapa Kali hukuman,  karena berbagai kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kota Padangsidimpuan ,Walau sudah Masuk Penjara  kemer  Bukannya Bertobat Malah, Setelah Bebas  Kembali Menggeluti Bisnis Haramnya Untuk   Mengedarkan Narkoba,

Terbukti   jajaran Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan Pada  Hari Senin tanggal 27 November 2017 sekira Pukul 22.30 WIB di daerah Jalan Padat Karya Kampung Toba Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan  Selatan Kota Padangsidimpuan Polisi Kembali Membekuknya Atas informasi Masyrakat, Menindak Lanjuti  Laporan Masyrakat Tersebut , terpaksa Polisi Melakukan Under cover buy, dan  setelah  Ada kesepakat  Pelaku melakukan transaksi ,  setelah petugas mendatangi lokasi dan  melihat Ciri ciri  tersangka, Seketika itu polisi dengan sigap  Mengamankan pelaku,

Dari pelaku polisi Menemukan  Narkoba jenis Sabu  yang sudah disimpan diselipan tiang teras rumah Warga  yaitu  satu  kotak rokok berisi 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu serta 3 (tiga) buah kaca pireks yang disembunyikan oleh tersangka,

atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Padangsidimpuan ,Kemudian Polisi Melakukan Pengembangan  Kerumahnya   di daerah jalan Tandean Kelurahan  Bincar Kecamatan  Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,Alhasil Polisi juga Membawa istri Pelaku, karena ketika  Polisi Melakukan proses penggeledahan ,istri  pelaku di duga  Membuang Sesuatu dari Jendela yang langsung jatuhnya  kesungai ,Karena letak Rumah tersangka persis berada dibantaran sungai batang Ayumi.

Polisi tidak putus Asa, Setelah dua jam Menggeledah Rumah tersebut Polisi akhirnya  Menemukan  Beberapa Alat Bukti Alat  isap sabu dan Puluhan plastik transparan sebagai pembungkus Sabu ,

jalan Tandean Kelurahan  Bincar Kecamatan  Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan
 

Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP CJ panjaitan   mengatakan ,Pelaku Merupakan Residivis  kasus Narkoba dan kita Akan tindak sesuai Uu dan Hukum yang Berlaku dan  akan Mempelajari kembali  kasus kasus tersangka sebelumnya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka nekat mengantongi barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri dan  bakal memberikan tuntutan khusus bagi   tersangka lantaran seolah tidak jera dengan hukuman yang diterimanya dengan kasus yang sama.

Sementara Anggota DPRD kota Padangsidimpuan
Imam gozali Harahap kepada Wartawan Rabu ( 29/11) Malam Mengatakan
Kita sepakat pengedar narkoba harus dihukum berat. Narkoba telah merusak anak bangsa kita. Khususnya di kota padangsidimpuan ,Kita Mendukung pihak Kepolisian  untuk Bertindak tegas , bila Perlu dor saja pengedar,  dan bandar narkoba ini ,dan Hukum seberat beratnya tuturnya

Ketua DPC PKPI Kota Padangsidimpuan ini juga dengan tegas Mengataka , Bila Masih  Ada  pelaku yang Sudah bebas dari penjara,Tapi toh Masih Mengulangi perbuatannya,para penegak Hukum Harus Memberikan Hukuman Berat kepada Pelaku ,Apalagi sampai Pelaku Bisa Mengendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas,Mereka seharusnya   di berikan hukuman mati karena Sudah jelas merusak generasi bangsa ini,Negara tak usah  takut  dengan para bandar dan pengedar ini,Ujarnya mengakhiri.

Penulis : Sabar M Sitompul
Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini