|

Demo Serikat Pekerja Nasional


Ket. Gambar : Massa Berdemo di depan Gedung DPR/MPR RI

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |( Kamis, 12 / 10 / 2017 )
 Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI, KSBI ) 11 FEDERASI SERIKAT BURUH MENUNTUT KERJA KAYAK, UPAH LAYAK , HIDUP LAYAK.
Di Depan Gd. DPR/MPR RI Jl. Gatot Subroto Jakarta.
Serikat Pekerja Nasional menuntut :

Tolak Sistem kerja tidak layak, kontrak, outsourching, harian lepas dan kerja magang.

Ratifikasi Konvensi ILO No. 183 tentang Meternitas, Ratifikasi Konvensi ILO No. 176 tentang K3 di Tambang, Pekerjakan kembali 8.300 pekerja PT. Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor yang dianggap mengundurkan diri karena mogok kerja, Stop Precarious Work.

International World Day for Decent Work telah diperingati sejak 9 tahun yang lalu Setiap tanggal 7 Oktober di seluruh dunia. Jutaan buruh menggalang aksi be sarma, demi pemenuhan hak hak buruh dan kerja yang layak, sehat dan aman.

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, namun pekerjaan rentan (precarious work) semakin berkembang dalam berbagai bentuknya Bentuk paling nyata dalam pekerjaan rentan adalah sistem hubungan kerja kontrak dan outsourcing, buruh harian lepas, pemagangan dan pekerjaan lain yang bersifat rentan.

Pekerjaan rentan menjadi pilihan bagi pengusaha untuk memperbesar keuntungan tapi menjadi lonceng kematian bagi pekerjanya.

 Para pedemo juga meminta dan memperhatikan untuk karyawan yang sedang hamil dan dalam proses kelahiran yang sehat dan aman waktu menyusui yang lebih lama. Perlindungan dari diskriminasi kerja, keamanan cuti melahirkan yang lebih lama (minimal 14 minggu Cuti Melahirkan). Cuti melahirkan di Indonesia saat ini hanya berkisar 12 minggu dan jauh tertinggal dengan Vietnam dan India yang telah "menerapkan cuti melahirkan selama 5 bulan lamanya. Akibatnya, anak - anak pekerja atau buruh perempuan tidak mendapat Air Susu ibu (ASI) yang memadai karena ibu harus kembali bekerja.

Penyediaan ruang laktasi dan waktu menyusui di tempat kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama 3 Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi .dan Menteri Kesehatan No 48/Nen.PP/Xll/2008 Nomor PER. t/MEN/XIl/ZOOS Nomor 1177/MenkeS/PB/_Xll/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu ibu.

Kami meminta agar Pemerintah Mendengar keluh kesah kami karena "Negara Tidak Boleh Tunduk Kepada Perusahaan" Tutup iwan kusumawan selaku Korlap.

( David S )
Komentar

Berita Terkini