|

COPOT JABATAN KEJATI SUMUT , SUMUT BUTUH PENEGAK HUKUM YANG PEMBERANI.

 Foto istimewa : Gedung kejaksaan tinggi sumut

NASIONAL OBOR OBOR | MEDAN-SUMUT | Sabtu ( 21/10 ) , Kejaksaandalah salah satu lembaga penegak hukum yang independen. Lembaga ini juga salah satu yang memiliki kewenangan menangani kasus kasus tindak pidana korupsi dari tingkat penyidikan, penyelidikan dan penuntutan,  kewenangan kejati tidak begitu berbeda dengan lembaga KPK.

Dalam penanganan kasus korupsi yang ada di Sumatera Utara, kami belum melihat kinerja kejaksaan tinggi sumut yang memuaskan ujar Muara Torang Hadomuan Siregar selaku ketua umum HIMPUNAN MAHASISWA SUMATERA UTARA (Tangerang Selatan)

Padahal lembaga ini harus lebih berperan aktif dalam menangani kasus tindak pidana kasus korupsi yang ditemui oleh pihak kejaksaan maupun hasil laporan dari elemen masyarakat tambah bung Torang yang akrab di sapa oleh banyak orang.

Untuk tahun beberapa tahun hingga tahun 2017 ini  kasus-kasus korupsi di Sumatera Utara kian memprihatinkan dari mulai dari Desa, Pemkab, PNS, Pengusaha, Hakim, SKPD sampai dengan pemprovsu.
Kami sangat menyayangkan kurang pro aktifnya kejati sumut dalam penanganan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatera Utara.

Kejati sumut dan Hakim Pengadilan Negeri jangan bermain mata dengan para Koruptor jika tidak ingin kami turun dan menduduki kantor anda sekaligus  menyegelnya. Bahkan kami juga akan terus berkoordinasi dengan mahasiswa yang berasal dari Sumatera Utara di berbagai provinsi seluruh indonesia untuk melakukan aksi serentak dengan tuntutan:
1. melaporkan pejabat  kejaksaan ke Mahkamah Agung.
2. Usut dan tangkap para Koruptor di Sumatera Utara.
3. Tegakkan hukum di Sumatera Utara.
4. Tengku Ery Nurady mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menyelesaikan persoalan di Sumatera Utara
5. STOP slogan PATEN, Karena masyarakat tidak butuh kata PATEN.

Dari berbagai kasus yang di tangani kejaksaan tinggi sumut belum ada nama - nama yang dijadikan tersangka, padahal dalam kacamata hukum bukti formula yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sudah cukup. Namun nama nama yang pernah di panggil oleh pihak kejaksaan malah masih bebas berkeliaran dan malah ada yang masih menjabat.

Profesionalisme, kejujuran  dan integritas  kejaksaan, dan Hakim sangat di perlukan dalam penanganan kasus kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.(Red)

Komentar

Berita Terkini