|

TERCIDUK SEORANG WANITA ATAS KEPEMILIKAN PIL SETAN , OBAT TERLARANG JENIS PIL PCC DI JAYAPURA PAPUA

                        Foto : BB jenis pil setan diamankan

Jayapura-Papua|Media Nasional Obor Keadilan I Sabtu 16/09/17.Satuan Reserse narkoba yang dipimpin kanit Opsnal Resnarkoba Polres Jayapura, berhasil menangkap Tersangka atas kepemilikan obat yang dilarang peredarannya, yakni jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kantor JNE padang bulan Kodya Jayapura.

Selain berhasil menangkap Pelaku seorang wanita IRT (Ibu rumah tangga) inisial STK,warga Jln Jeruk nipis,Kota raja,Kodya Jayapura.
Polisi berhasil menyita barang bukti
-1010 butir obat jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol).

Kronologis penangkapan pelaku,berawal sekitar  pukul 10.00 WIT, anggota opsnal beserta kanit opsnal narkoba bergerak dari sentani menuju kantor JNE di padang bulan kodya Jayapura.
Setelah tiba di kantor JNE padang bulan, Kodya jayapura, selanjutnya Polisi melakukan kordinasi dengan kepala JNE padang bulan.

Dan sekitar pukul 11.30 WIT, Polisi mengamankan laki laki inisial AW (saksi),yang di suruh oleh pelaku datang ke JNE padang bulan untuk mengambil barang yang diduga obat - obatan.
Selanjutnya Polisi beserta AW  (saksi) bergerak meninggalkan JNE padang bulan dan menuju Jln. Jeruk nipis kota raja kodya jayapura, melakukan penangkapan terhadap tersangka STK.

Usai menangkap pelaku,para Personil opsnal satresnarkoba membawa AW dan STK ke RS Bhayangkara guna mengetes urin.dan berlanjut membawa saksi dan pelaku,menuju ke Mako Polres Jayapura,guna penyelidikan lebih lanjut.(by)

Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini