|

GROUP JAMBRET OLEH POLISI DI GELANDANG KE PENJARA

Foto : Para pelaku jambret yang tertangkap Polisi di Makassar. Senin (18/12)

SULSEL | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Anggota Tim Khusus Polda Sulsel kembali berhasil meringkus  7 orang yang di duga merupakan pelaku curas (jambret) yakni DA, HJN, ASR,IS, TI, MI, JN, Muh. Senin (18/12) bekisar pukul 00.35 Wita.

Penangkapan kawanan tersebut berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/1415/XII/2017/Restabes makassar/ sek. Tamalanrea, tanggal 11 Desember 2017, Nomor : LP/369/XI/2017/SPKT/Res Maros tanggal 22 Nopember 2017.  Nomor : LP/150/XI/2017/sek mandai/res maros tanggal 20 Oktober 2017.

Dari informasi di himpun, Timsus Polda Sulsel mulai melakukan penyelidikan Tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 wita, dan diperoleh informasi tentang keberadaan yang terduga pelaku DA di Jalan. H. Kalla, Kota Makassar, kemudian tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap DA.

Menurut keterangan petugas, Pelaku DA dibawa ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi dan memberikan keterangan bahwa DA pernah melakukan beberapa kali pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama dengan teman-temannya.

Selanjutnya pada sekitar pukul 01.40 wita tim kembali melakukan penangkapan terhadap teman-teman DA, di Jalan. H. Kalla, dan berhasil diamankan adalah HJN, ASR, IS, TI, MI dan JNR.

Kemudian dari hasil interogasi awal, para Pelaku memberikan keterangan membenarkan bahwa pernah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret). Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan juga obat daftar G Jenis tramadol sebanyak 6 butir dan pelaku mengakui bahwa membeli obat tersebut dari Sahar di komplex BTN antara Kec.Tamalanrea, Makassar.

Tim kemudian menuju kerumah Sahar dan melakukan penggeledahan kemudian di dapatkan barang bukti obat daftar G sebanyak 3000 butir.

Keterangan SR dirinya membeli obat jenis tramadol tersebut dari apotik sehat di jln. Gunung Merapi sebesar Rp. 1.300.000,- per plastik berisikan 1000 butir.

Sahar melakukan transaksi pembelian obat jenis tramadol tersebut di pinggir jalan dekat jln. Gunung Batu Putih untuk kemudian di jual kepada konsumennya sebesar Rp. 25.000,- per 10 butir.

‎Menurut tersangka Sahar bahwa dalam 1000 butir (1 kantong plastik) akan habis dalam waktu paling lama 3-4 hari dan dirinya sudah menjual obat tramadol tersebut selama 1 tahun.

Kini para pelaku dan berikut barang bukti (bb) sudah diamankan.

Adapun  bb yang di amankan Polrestabes Makassar, diantaranya,  1 buah Hp merk OPPO, 1 unit sepeda motor yamaha Mio, 3000 ( tiga ribu) butir obat jenis tramadol, 5 bungkus plastik obat tramadol berisi masing-masing 10 butir, 1 plastik obat jenis Holy berisi 17 butir, 1 linting ganja.

Untuk sementara Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan timsus terus berkoordinasi dengan Reskrim Res Maros dan Res Polrestabes Makassar sesuai dengan TKP tindak pidana tersebut guna masih melakukan pengembangan terhadap asal usul/sumber obat-obatan terlarang yang dikonsumsi 7 pelaku jambret.(By).
Komentar

Berita Terkini