Media Nasional Obor Keadilan, Jakarta, 20 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada hari ini. Penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan bukti kuat yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan saksi, dokumen transaksi, dan barang bukti elektronik. "Tersangka HK diduga terlibat aktif dalam upaya suap untuk memengaruhi proses PAW serta menghambat kerja penyidik KPK," ujar Ali.
Hasto, yang tiba di Gedung KPK pukul 09.00 WIB untuk memenuhi panggilan, langsung dibawa ke ruang tahanan setelah proses pemeriksaan selesai. Penahanan ini menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh kunci di PDIP, partai yang memiliki pengaruh besar di panggung politik nasional.
Kasus ini bermula dari laporan adanya praktik suap dalam pengaturan kursi PAW DPR RI periode 2019-2024. KPK menduga Hasto berperan sebagai penghubung utama dalam aliran dana yang digunakan untuk melobi sejumlah pihak. Selain itu, ia juga diduga melakukan upaya sistematis untuk mengaburkan bukti dan menghalangi proses hukum.PDIP hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Hasto. Namun, sejumlah kader partai terlihat berkumpul di depan Gedung KPK, menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Hasto sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (***)
Pantau terus Obor Keadilan untuk perkembangan terbaru kasus ini!