|

Kejari Depok Bantah Terlibat, Praktek Vandalisme Proyek PJL Rp 11,9 Milyaran Ber SK- Pokmas

Kejari Depok Bantah Terlibat Vandalisme Proyek PJL Milik Pokmas Tiap Kelurahan Se Kota Depok

Media Nasional Obor Keadilan | Depok-Jawa Barat, Kamis (12/10-2023), Direktur Dana Transfer Umum, Kemenkeu, Adrianto menyampaikan, pada tahun 2023 dalam DAU ada dana kelurahan bernilai Rp 1,7 Triliun secara total se-Indonesia. Ada sekitar 8.506 kelurahan di Indonesia. 

Kota Depok termasuk penerima dana pusat tersebut. Akan tetapi dengan prinsip otonomi daerah, besaran dana pada kelurahan yang ada di Indonesia tentu tidaklah sama, hal ini disebabkan intervensi postur APBD masing-masing Daerah.

Ketua IPAR Obor Panjaitan, Berbincang dengan ketua dan sekretaris LPM Kelurahan Cisalak Pasar.

Tahun anggaran 2023 misalnya, Pemkot Depok mengalokasikan Rp 5 Milyar per kelurahan, selaras dengan janji kampanye walikota dan wakil walikota Depok (Mohammad Idris / Imam Budi Hartono).Media Nasional Obor Keadilan merangkum dari berbagai sumber terpercaya, dana Rp 5 miliar itu bersumber dari dua pos anggaran, yaitu  Rp 2,5 miliar melalui dana kelurahan dan Rp 2,5 miliar lainnya intervensi dari perangkat daerah melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Hal ini disiarkan pihak Bappeda kota Depok awal tahun 2023.

Program realisasi janji kampanye Wali Kota dan wakil wali Kota Depok ini sudah dijalankan sejak 2022 sesuai yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026,".

Pihak Kejari Depok Meradang Sekaligus Membantah Terlibat

Dana Kelurahan Rp 2,5 Milyar per kelurahan se kota Depok itu, dibagi dipecah lagi sesuai kebutuhan dan program, dengan skema 50:50 kurang lebih yaitu: 50% buat infrastuktur selebihnya buat program penopang ekonomi sosial budaya ditiap kelurahan.

Diantara belanja infrastruktur terdiri dari kategori kegiatan fisik; sumur resapan, jalan lingkungan, taman terbuka RW, proyek penerangan jalan lingkungan (PJL).

Siapa Bandit PJL Yang Mencatut Kejaksaan Negeri Depok?

"Bandit menurut kamus besar bahasa Indonesia merupakan kelompok pencuri pelanggar aturan."

Foto: Kantor Kelurahan Ratu Jaya - Kecamatan Cipayung Depok, / dok Obor Keadilan.

Pada pelaksanaan proyek PJL kelurahan se-kota Depok sudah ada juklak/ juknis mekanisme sesuai ketentuan hukum, Pokmas (kelompok masyarakat) lah sebagai pemegang SK selaku pelaksana kegiatan lapangan dan diawasi oleh LPM. Kepada para Pokmas diberikan jasa pendamping ahli bahkan upahnya cukup besar.Alhasil temuan lapangan oleh tim pencari fakta yang dilakukan oleh Media Nasional Obor Keadilan, "hak-hak Pokmas ini telah disabotase, dirampas secara halus penuh tipu-tipu dengan melawan hukum oleh oknum beberapa PNS.

Pengakuan beberapa ketua Pokmas , Praktik tipu menipu tentang PJL ini berjalan dengan rapih terstruktur, bahkan melakukan intervensi kepada Camat, lurah, "Ini adalah Pegangan Timbangan" atau "ini adalah Proyek Kejari" biar kami aja yang kerjakan, kalian terima bersih fee nya kita bagi-bagi uangnya sesuai persentase yang ada." Ujar kaki tangan Oknum PNS Dishub lewat forum-forum yang bolak balik digelar diberbagai lokasi, yaitu kantor milik Negara (kantor Lurah bahkan di luar kantor_data terlampir/saksi narasumber masih hidup).

Semua informasi ini (tentang catut nama Kejari-dibaca), telah dikonfirmasi oleh Media Nasional Obor Keadilan langsung kepada Kejari Depok sesuai no surat : 09/MNOK/DI/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

Dan dijawab tegas oleh Kejari Depok Dr. Mia Banulita, S.H.,M.H. lewat surat ditujukan kepada redaksi Obor Keadilan, bernomor : B-2547/M.2.20.2/Dsb.4/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023. Bahkan lewat pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Depok pada tgl 12 Oktober 2023 diruang Kastel.

"Pada lembaran surat jawaban Kejari Depok dan pertemuan secara tegas bahwa tuduhan dan pengakuan oknum Dishub dan pihak-pihak tersebut tidak benar adanya."

Lebih lanjut Kejari Depok menyampaikan, bila ada pihak yang dirugikan atas pengakuan tersebut silahkan menempuh jalur hukum, sekaligus menyerankan apabila disinyalir ada penyelewengan/ temuan, dan indikasi kerugian Negara silahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum baik ke Kejaksaan, Polisi maupun KPK, silahkan tegas pihak Kejari.

Apa itu PJU/ PJL?

Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menerangi perjalanan masyarakat di malam hari.

Di jalan raya, lampu penerangan jalan sangatlah penting, sebab bisa mengurangi angka kecelakaan maupun kriminalitas. Namun terkadang ada saja lampu PJU yang rusak, jalan raya pun menjadi gelap. 

Karena PJU merupakan fasilitas umum, seluruh biaya operasionalnya dan perbaikan ditanggung oleh pemerintah daerah dan dibiayai uang pajak PPJ (Pajak Penerangan Jalan). Pajak tersebut merupakan pajak wajib bagi setiap pelanggan PLN dan nantinya diserahkan pada PEMDA guna alokasi biaya operasional daerah yang berhubungan dengan listrik.

Bila menemukan PJU yang rusak, bisa melaporkannya ke command center pemda setempat, dinas perhubungan terkait atau kontak hotline 24 jam kota Depok.

Pandangan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Obor Panjaitan Terkait PJU/ PJL Kota Depok 

Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Obor Panjaitan, bersama jajaran Lurah Tugu- Kecamatan Cimanggis Depok, pada moment ini, ketua Pokmas berkata, PJL tahun ini dikerjakan oleh Pihak Dishub, kami tidak mau tau, hanya terima komisi atau fee, uang itu kita bagi-bagi sesuai kesepakatan arahan, bukan sesuai aturan yang berlaku berupa RAB, Juklak juknis.

Peran serta masyarakat dalam rangka menjalankan fungsi sosial control diatur dan dilindungi oleh Tuhan dan Undang-Undang, bermaksud baik untuk koreksi dan penguatan pelayanan Pemda Depok kepada warga selaku pemilik dan penerima manfaat pembangunan, APBD/ APBN bersumber dari pajak rakyat.Kepada para vandalisme perampas hak Pokmas ditiap kelurahan se kota Depok, kembalikan uang Negara itu, dan hadapilah konsekuensi hukum, mengembalikan uang Negara tidak menghilangkan pidana yang dilakukan oleh geng vandalisme, dan jangan suap para pegiat social control, itu hanya upaya ilegal dan bersifat temporer.

Hormatilah walikota Depok yang telah menunaikan janji kampanye dengan menandatangani pencairan Dana Kelurahan Kota Depok, tujuannya agar masyarakat dapat menikmati Rp 2,5 Milyar itu dengan metode swadaya masyarakat lewat SK Pokmas, dan diawasi oleh tim LPM.

OKNUM DISHUB KOTA DEPOK SERAKAH

"SEROBOT HAK POKMAS PADAHAL JABATANNYA JELAS BUKAN DI PJU"

Oknum Dishub berhentilah memeras para Pokmas lewat Proyek PJL, apalagi menjual jual nama Institusi Kejaksaan Negeri Depok sebab itu bukan bidang Anda.

inosculate..........

Penulis/ Penanggungjawab berita: 
Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini