|

"Praktik Lancung Jual Beli Perkara" Warnai Issu Vonis Bebas Hakim Agung Gaazalba Saleh

Obor
Keadilan | Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kasasi atas vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Vonis bebas dari segala dakwaan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang, Selasa (1/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim.

"Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali saat dihubungi kemarin.

Ali menjelaskan KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," kata pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.

Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung kemarin, Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut membacakan vonis bebas terhadap terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8) dikutip dari detikcom.

Dalam amar putusannya, Arif menjelaskan majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat.

Sementara itu, jaksa KPK meyakini alat bukti yang mereka miliki telah kuat untuk menjerat Gazalba.

"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.

Sebelumnya, Gazalba dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Gazalba bersalah dan patut dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. (******)
Komentar

Berita Terkini