|

Moch Nur Wahid : Kapan Indonesia Menjalankan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor?

Media Nasional Obor Keadilan | Banyuwangi - Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dapat menjadi ancaman bagi bangsa dan negara Indonesia. KKN sangat merugikan masyarakat karena uang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan dan membangun kualitas hidup masyarakat, justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Moch Nur Wahid Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) DPC Banyuwangi mengatakan, para koruptor tidak pernah jera. Pertama, menurutnya, vonis bagi koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terlalu ringan. Kedua, proses hukum hanya menjerat pelaku korupsi, bukan hanya keluarga atau kerabat yang terkait dalam kasus pencucian uang. Ketiga, hukuman hanya berupa pemenjaraan, tidak memiskinkan pelaku korupsi,"ungkapnya. Selasa (23/05)

Pada dasarnya hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja, sampai saat ini belum terdapat koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan,"terangnya.

Hukuman bagi koruptor di KUHP lebih kecil dibandingkan hukuman di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun.

Perilaku koruptif dapat diartikan sebagai kecurangan, ketidakjujuran, ketidakdisiplinan, atau perbuatan-perbuatan buruk yang bertentangan dengan peraturan dalam kehidupan keseharian,"jelasnya.

Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU Tipikor, dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka aset atau harta kekayaan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti guna pengembalian aset dalam kerugian negara,"imbuhnya.

Mengapa korupsi sulit diberantas di negara kita?

1. Kurang adanya teladan dari pemimpin

2. Tidak adanya kultur organisasi yang benar

3. Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai

4. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi

5. Lemahnya pengawasan.

Korupsi bukannya menghilang, malah justru merajalela, mulai dari pejabat, parpol, pendidikan, dan lain², semua terlihat seakan aman² saja, hukuman tidak membikin koruptor kapok/jera. Malah justru di Indonesia semakin menjadi.,"ujar Wahid.(*)

Komentar

Berita Terkini