|

Jual Zat Psikotropika Persis Dipintu Masuk Mabes TNI, Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur Sedang Apa?

Media Nasional Obor Keadilan | Cilangkap Jakarta Timur-DKI (11/3-2023), Sanking berbahaya barang ini (obat daftar G -red) Polisi termasuk Polda Metro Jaya telah terbukti mampu membuktikan penyelidikan hingga berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara para pelaku pengedar zat physikotropika golongan obat daftar G. 

"Entah apa yang membuat pengendar obat berbahaya ini tanpa rasa bersalah secara hukum bercokol persis di depan pintu utama Mabes TNI di Cilangkap Jakarta timur." 

Media ini sudah berkali kali mengikuti jejak bahkan pernah meminta tolong diberi kesempatan berubah agar tidak jualan di gerbang Mabes TNI.

"Penjaga toko tampak sangat ketakutan saat melihat jurnalis menghampiri dan dialog, melihat situasi kecemasan anak buah mas Supoyo, media ini memilih tidak berlama lama di tempat tak lebih dari dua menit namun tampak ramai pembeli dan anak anak pengamen berseliweran pesis didepannya ada usaha cucian mobil dan motor", lewat hp nya dengan ketakutan penjaga toko hubungi bandarnya dan berbicaralah kepada wartawan bahkan sempat menyebutkan punya saudara berpangkat bintang 1 di mabes TNI. namun demikian ia menepis bahwa saudara yang diakuinya itu tau usaha ini, beliau tidak tau pak hanya saya katakan ada saudara (Abang) saya di Mabes TNI ujar mas Supoyo.

Terbaru bos atau penanggung jawab alias bandar obat terlarang ini tanpa rasa malu brani menawarkan uang bahkan minta no rekening seolah olah hukum atau wibawa kedaulatan negara ini berada dibawah nyali dan kenekad an pria yang mengaku bernama "mas Supoyo".

Tidak tanggung-tanggung mas Supoyo ini berani buka-bukaan dihadapan jalan yang setiap hari dilintasi Bapak Penglima TNI, termasuk Panglima 3 matra yakni KASAD, KASAL dan KASAU. Warga setempat pun mengaku sangat gerah atas keberadaan bandar obat terlarang ini, ya mas kita heran sepertinya ada yang beking dari oknum polisi, mustahil Polda Metro Jaya tidak tau toko ini sebab tiap hari melintas koq disini mobil patroli Polisi jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur.

Warga: Ada apa dengan Kapolres Jakarta Timur? Kasat Narkoba ada apa ujar tokoh masyarakat setempat saat diwawancarai oleh media ini sebagimana namanya diminta untuk dilindungi sebagaimana diatur dalam undang-undang no 40 th 1999 tentang Pers.

Apa dan siapa korban Obat Daftar G?

Pakar Obat-obatan: daftar G sangat berbahaya jika disalah gunakan dan tanpa resep dokter. Efek samping yang muncul sama halnya dengan menggunakan narkotika jika dikonsumsi berlebihan. Obat daftar G ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek halusinasi kepada setiap pemakainya, Dikutip dari laman web BNN, Apa itu Obat Daftar G ?

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 menyatakan Obat daftar G (Gevaarlijk = Berbahaya) adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.

Apakah Obat Daftar G sama Bahaya dengan Narkotika?

"Obat daftar G sangat berbahaya jika disalah gunakan dan tanpa resep dokter. Efek samping yang muncul sama halnya dengan menggunakan narkotika jika dikonsumsi berlebihan. Obat daftar G ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek halusinasi kepada setiap pemakainya."

Biasanya obat daftar G dikonsumsi 5-10 butir untuk mendapatkan efek halusinasi dan efek rekreasi. Dewasa ini banyak sekali anak-anak muda yang menyalahgunakan Obat daftar G karena mudah didapatkan di apotik dan (toko berkedok kosmetik seperti bandar yang di simpang utama Mabes TNI Cilangkap Jakarta timur yang dikomandoi oleh mas Supoyo-red). Kurangnya pengawasan terhadap apotik membuat mereka leluasa membeli obat-obatan daftar G. 

Obat daftar G itu bisa didapat melalui banyaknya pasar gelap yang mengakses black market. Artinya, mereka mendapatkan obat keras tanpa melalui resep dokter. Adapun yang menggunakan resep dokter untuk mendapatkan obat daftar G dan dijual kembali ke orang-orang tertentu untuk mendapatkam keuntungan yang lebih besar.

Apa Saja Obat-obatan yang Termasuk Daftar G?

Salah satu contoh Obat-obatan daftar G yang masih dijual bebas di Apotik yaitu: dulcolax

dexa medika, 

antimo, 

dexamethasone, 

prednisone, 

captopril, 

reserpin, 

HCT, 

nifedipin, 

mekonazol, 

Tramadol

Eximer dan masih banyak lagi yang lainnya.

Bahkan sebagian besar obat-obatan tersebut sudah dicabut izin edarnya. Salah satunya Dexa Medika ditarik izin edarnya sejak tahun 2016. Cara mudah mengenali obat daftar G bisa dilihat dikemasan obat daftar G ditandai dengan tanda khusus untuk obat keras berupa lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi. 

Tetap waspada dan lindungi anak cucu kita. 

#stopnarkoba

Penulis: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini