|

Memetieskan Perkara Korupsi Anies Baswedan, Andar GACD Akan Prapidkan KPK

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta (5/10-2022), Direktur Eksekutif GACD (Government Against Corruption & Discrimination) Andar M Situmorang SH sebagai pelapor atas "kasus dugaan korupsi Anies Baswedan tatkala menjabat Menteri Pendidikan" ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (9/3/2017) lalu.

Perlu diketahui bahwasanya laporan Andar Situmorang SH MH ini terregistrasi di KPK dengan No agenda 2017-03-000049/ No Informasi 89464 tertanggal 9 Maret 2017.

Dalam dokumen KPK yakni surat tanda bukti laporan/ Informasi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti bukti permulaan yang cukup maka penyelidik di Dumas KPK  menerima pengaduan saya sebagai masyarskat dan menjadi sah dengan 

Ket gambar: Bukti laporan Andar Situmorang SH MH ter-registrasi di KPK dengan No agenda 2017-03-000049/ No Informasi 89464 tertanggal 9 Maret 2017.
No agenda 2017-03-000049/ No Informasi 89464 tertanggal 9 Maret 2017 itu tercantum; "laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Anes Baswedan selaku Mantan Menteri Pendidikan Republik Indonesia (Masa jabatan 27 Oktober 2014 s d 27 Juni 2016) pada biaya Proyek Dana Frankrurt Book Fair Tanun 2015 (14-18 Oktober 2015) sebesar Rp 146 Milyar dengan modus Operandi kejahatan jabatan pada pameran kebudayaan Indonesia dan Buku Laskar Pelangi yang menyusupkan kegiatan pameran Buku AMBA dan PULANG yang membahas mengenai pembasmian PKI tahun 1965." Tandas Andar.

Lebih lanjut Andar Situmorang SH MH menyampaikan lewat keterangan Pers kepada Media Nasional Obor Keadilan, bahwa Penyidik yang profesional wajib dan harus memeriksa memintai keterangan saksi pelapor. Nyatanya hingga saat ini saya belum pernah diperiksa, saya menilai KPK non profesional.

ANDAR SEGERA PRAPIDKAN KPK

"Kendati demikian saya sebagai warganegara yang taat hukum sekaligus pelapor atas kasus korupsi Anies Baswedan ini tetap harus menempuh cara cara yang bijak serta cerdas secara hukum, langkah yang akan saya tempuh yaitu Mempraperadilankan KPK."

Saat ini saya dan tim lagi persiapan buat redaksi permohonan PRAPID nya berdasarkan sebagai mana diatur dalam UU KUHAP Pasal 77 s/d 83 Tarang Andar.

Informasi tambahan

Selain soal korupsi, dalam laporan ke KPK itu, Andar menuding Anies dengan sengaja menyusupkan pameran buku soal pemberantasan PKI. Hal itu dilakukan saat Kemendikbud tengah mempromosikan buku 'Laskar Pelangi' karya Andrea Hirata.

"Anies secara suka-suka merekrut budayawan Goenawan Mohamad sebagai ketua komite pelaksana dalam kegiatan tersebut. Kemendikbud diminta untuk memperkenalkan budaya Indonesia di kancah internasional, yakni pameran kebudayaan dan buku 'Laskar Pelangi' karya Andrea Hirata, namun justru disusupi pameran buku 'Amba' dan 'Pulang', yang kita tahu buku ini tidak populer membahas tentang pembasmian PKI 1965," papar Andar.

Penyusupan buku tentang PKI itu, dinilai Andar, sebagai bentuk manipulasi. Apalagi paham PKI, menurutnya, sudah diberantas di Indonesia.

"Dengan disusupi pameran buku 'Amba' dan 'Pulang' sangat merugikan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, bahkan menimbulkan kekhawatiran paham komunis ingin kembali dibangkitkan di kancah internasional mengingat di Indonesia paham PKI sudah ditentang dan diberantas," jelasnya.

Atas laporan tersebut, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan akan melakukan penelusuran untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Anies.

"Yang bisa kita informasi, memang benar ada pelaporan dan seperti semua laporan atau pengaduan yang masuk, akan kami telaah. Akan kita lihat apakah ada indikasi korupsi atau tidak," kata Febri tatkala masih bertugas di KPK.

Penulis: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini