|

PN SURABAYA KEMBALI DISAMBANGI ALIANSI WARTAWATI INDONESIA

Media Nasional Obor Keadilan | Surabaya | (20/09/22), Aliansi wartawati Indonesia kembali sambangi PN Surabaya berhubung 4 (empat)  surat yang dilayangkan tidak mendapat jawaban, selain mempertanyakan Hasil putusan PK No 301.PK/Pdt/2019 AWI juga membawa surat sakti dari Mahkamah Agung (INFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA) tentang kejelasan Putusan PK NO 301 atas nama Jhon Lanhanten Limanto, yang menurut Humas Makamah Agung (MA) Putusan sudah dikembalikan kembali ke PN Surabaya sejak tanggal 04 Juni 2020.

Namun menurut Humas PN Surabaya Bapak Agung bahwa Surat putusan belum sampai ke PN, bahkan ketua pengadilan sudah membuat surat khusus yang ditandatangani langsung oleh bapak DJU JHONSON MIRA MANGNGI SH. MH. selaku wakil kepala pengadilan Negeri Surabaya, bahkan menurut beliau juga sudah melayangkan surat ke2 Ke MA, tertanggal 15 September 2022 dengan Nomor surat W14.U1/19584/HK.02/9/2022, perihal permohonan salinan putusan sebagai ekspedisi ke 2 tapi sampai hari Selasa tgl 20 September 2022 blm ada pengembalian dari MA.

Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan ketum AWI kepada bapak wakil dan Humas PN, yaitu terkait
"Surat dari MA yang kami bawa ini menurut bapak HUMAS dan Wakil Ketua PN, benar atau tidak?"
Dengan bahasa yang tidak pasti menurut beliau masih ingin mencari dan mencoba Mendelegasikan salah satu pejabat penentu kebijakan untuk Mendatangi Kantor Makamah Agung (MA) dijakarta.

Putusan yang mereka katakan salah redaksi pun tak dapat ditunjukkan
Hilangnya dokumen penting adalah preseden buruk di PN Surabaya, hal ini bisa membuat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan Hukum disana lambatnya penanganan kasus yang terkesan di Peti ES kan.

Atau kurang harmonis kah
Antara PN Surabaya dengan MA kok bisa lembaga wakil Tuhan ini bisa tidak Klop. Makamah Agung (MA) melalui Humas nya mengatakan tidak pernah dikembalikan dan kami tak mungkin salah redaksi, mereka tujukan dengan bukti tertulis.

Tetapi di PN Surabaya mengatakan berkas kami kembalikan karna salah redaksi. Lalu dimana berkas putusan itu? siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya berkas berharga ini yang seharusnya menjadi alat memperjelas nasib dan kepastian Hukum klien kami.
Pungkas Ketum AWI (Andi Mulyati) Geram.

Ditempat Terpisah wawancara langsung dengan bapak Jhon Lanhanten Limanto selaku pengaju PK sangat kecewa sekali atas apa yang dialami, keputusan PK yang sudah diputuskan sejak tanggal 23 0ktober 2019 sampai detik ini belum juga terima berkas putusan dan relasnya, Apakah memang seperti ini Hukum dan keadilan dinegeri ini, untuk mendapatkan informasi ataupun kepastian Hukum harus menunggu bertahun-tahun, itupun masih belum mendapat kejelasan.

Kalau saja ini terjadi dengan rakyat kecil dan tidak tahu hukum sama sekali pastinya akan menyerah dan menerima nasib tanpa bisa melawan, artinya Hukum diNKRI masih tajam kebawah tumpul keatas tuturnya.

Masih di tempat yang sama saat dikonfirmasi pengacara Aliansi wartawati Indonesia Julianta Sembiring SH mengatakan kami dua kali jumpa dengan panitera dan humas harus menunggu lebih dari 5 jam sangat kecewa dengan pelayanan dan berkaitan perkara klien saya sungguh sangat Naif putusan jelas-jelas sudah sejak 2019 dan saya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung yang pada intinya melalui pertemuan tersebut silakan mengambil putusan peninjauan kembali saudara di Surabaya karena sudah lama dikirim namun sepertinya kami diombang-ambing sebagai masyarakat pencari keadilan atas pertemuan hari ini di pengadilan Surabaya wakil ketua mengatakan bahwa barang tersebut, sudah dicari di empat gudang dan berhari-hari bahkan mengerahkan puluhan pegawai PN Surabaya tetapi tidak ditemukan.

Bagaimana kami bisa memberi sementara barang tersebut tidak kami terima dan dengan sangat menyesal saya dan klien saya yang jauh-jauh datang hanya mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara kami bahwa wakil ketua pengadilan telah membongkar empat gudang dengan membawa 40 personil pegawai untuk mencari perkara kami tersesat di mana juga meminta waktu kepada saya dan Principal untuk bersabar beberapa waktu hari guna kami bicarakan dengan ketua pengadilan apakah kami memerintahkan pegawai kami datang ke Mahkamah Agung Jakarta atau cukup bersurat atas Janji Manis tersebut dengan rasa yang kecewa kami pulang dengan tangan hampa. (*****) 

Komentar

Berita Terkini