Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, penetapan tersangka PC karena yang bersangkutan ada di TKP pembunuhan yakni, rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 yang lalu, serta turut ambil bagian. Namun tidak dijelaskan ambil bagian yang dimaksud apakah PC ikut menembak atau turut menyusun skenario menutupi perkara tersebut.
lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” kata Brigjen Andi, dalam konferensi pers.
Timsus Polri memutuskan untuk menjerat PC dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati. Ketua Timsus Polri, Irwasum Komjen Agung Budhi Maryoto mengungkapkan, penyidik bakal melimpahkan berkas empat tersangka sebelumnya yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan seorang sipil Kuat Maruf ke penuntut umum (P19).
Dalam penyidikan perkara ini, Timsus Polri mengaku telah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aktivitas sebelum, sesaat dan sesudah pembunuhan Brigadir J. Namun lagi-lagi tidak dijelaskan aktivitas yang dimaksud, seiring kasus posisi dalam konferensi pers penetapan tersangka PC.
PC sejatinya saksi kunci dalam sengkarut pembunuhan Brigadir J. PC awalnya diskenariokan mengalami pelecehan disertai penodongan oleh Brigadir J dan ditolong oleh Bharada E. Belakangan, Timsus Polri memastikan tidak ada peristiwa pelecehan dan penodongan di kamar PC. [°]