|

Ruhut Sitompul Unggah Meme Anies Berkoteka Adat Papua, Pengacara Nasional Asal NTT Ikut Marah

Ket gambar,  Erles Ray Rego Raja Laka S.H., M.H | Ruhut Sitompul
Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta- Kamis(12/05-2022), Petrodes Mega MS Keliduan m Panglima Komando Patriot Revolusi (Kopatrev) secara resmi melaporkan akun media sosial politikus PDIP Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya.

Pihak Polda Metro Jaya katakan ia ada yang melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (12/5/2022).

Pelapor menilai Ruhut Sitompul propokatif telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena unggahan tersebut.

Selain kemarahan korban yang juga pelapor turut serta dalam menyikapi kasus ini ada banyak sekali tokoh masyarakat praktisi mempermasalahkan postingan provokasi Ruhut Sitompul ini.

Tokoh NTT Angkat Suara 

Pengacara Kondang Erles Ray Rego Raja Laka S.H., M.H pun dibuat gerah atas Unggahan Ruhut Sitompul ini, 

Polisi seharusnya segera memproses perkara ini agar tidak berkelanjutan kemana mana ujar Erles kelahiran NTT kepada media ini.

Saya melihat ini mirip kasusnya Edy Mulyadi ujar Erles Ray Rego Raja Laka SH, MH kepada Media Nasional Obor Keadilan pada Kamis 12/5-2022 di Jakarta.

Masih menurut penjelasan Erles,  bahwa Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait ucapan 'Kalimantan tempat jin buang anak'. 

Edy Mulyadi terancam penjara maksimal 10 tahun atas perkataannya.

Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.

Maka Ruhut Sitompul jangan sampai diperlakukan beda dengan Edy Mulyadi, semua sama hak dan kewajibannya dimata hukum yang kita anut dan dikenal Equality Before the Law terang Erles Ray Rego Raja SH, MH. 

Pokonya itu aja saya himbau masyarakat bersama sama kawal kasus ini agar tercipta rasa keadilan dan kenyamanan serta nilai persatuan dan kesatuan tetap utuh dalam bingkai Bhinneka tunggal Ika terang Erles berapi api. 

Erles pun menegaskan bahkan Ia berharap agar partai PDI-PERJUANGAN sebagai partai Nasionalis yang selaras dengan cita cita, ajaran Bung Karno dapat mempertimbangkan keberadaan saudara Ruhut Sitompul di Partai Banteng tersebut.

Sebagaimana media ini informasikan bahwasanya, Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi buntut unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua. Dia diduga rasis atas postingannya itu.

Laporan diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Polisi membenarkan adanya laporan ini.

Penulis: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini