Sabtu, 31 Mei 2025 | 03:19:05

KASUS LAHAN KONSESI PT.TPL DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG YANG TAK TERSENTUH HUKUM

Ket Gambar : realita dilapangan Perusahaan PT.TPL,tbk melakukan penanaman didalam kawasan Hutan Lindung dibeberapa Kabupaten sampai saat ini, dimana hal ini jelas-jelas telah melanggar UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 18 thn 2013 Tentang P3H.

SUMUT | Media Nasional Obor Keadilan | Menurut UU 41 tahun 1999 tentang hutan mendefenisikan; Hutan Lindung yang selanjutnya disebut HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

*Ijin Konsesi TPL sesuai SK 493/Kpts-II/1922 tanggal 1 juni 1992 Jo Nomor: 58/Menhut - II/2011 tanggal 28 Febuari 2011 adalah seluas 188.055Ha yang berada dalam kawasan Hutan produksi (HP) yang berlokasi di Kabupaten Simalungun, Asahan, Toba Samosir, Tapanuli Utara,Humbang Hasudutan, Samosir, Dairi, Pakpak Barat,Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Paluta dan Pemko Padang Sidimpuan*.

Sementara realita dilapangan Perusahaan PT.TPL,tbk melakukan penanaman didalam kawasan Hutan Lindung dibeberapa Kabupaten sampai saat ini, dimana hal ini jelas-jelas telah melanggar UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 18 thn 2013 Tentang P3H. Namun sayangnya pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seakan tak mampu menjalankan tugasnya sesuai amanah UU yang telah diamanahkan tersebut.

Peta kawasan Hutan Sumut yaitu SK 579 thn 2014 yang ditetapkan dan ditanda tangani oleh menteri KLHK juga tak diindahkan oleh PT.Toba Pulp Lestari, yang masih tetap menguasai Hutan Lindung (HL) yang luasnya ribuan hektar, dan yang terluas adalah didaerah Hutan Tele Kabupaten Samosir yang mencapai 3.000Ha lebih.

Apakah legalitas ijin Konsesi PT.TPL yang ditanda tangani Menteri Kehutanan lebih tinggi status Hukumnya dari Undang-Undang..??? sehingga sampai saat ini PT.TPL tak tersentuh Hukum ataukah memang KLHK yang tak punya niat untuk bertindak menjalankan amanah UU 41 tahun 1999 dan UU 18 thn 2013...??? ataukah kedua Undang-undang tersebut hanya berlaku kepada masyarakat kecil, hal ini masih tanda tanya besar bagi masarakat Tapanuli.
Saat dipertanyakan keadaan ini kepada salah satu pimpinan PT.Tpl, MN hanya bisa menjawab, bahwa lhan tersebut masih lahan konsesi TPL, dan saat media Obor Keadilan melakukan konfirmasi kedinas kehutanan provsu melalui Kasi Pengamanan Hutan Albert Sibuea beliau mengatakan, "belum ada petunjuk dari KLHK terkait lahan konsesi tersebut yg legalitasnya dikeluarkan oleh Menteri KLHK,  dan kita masih mendalaminya supaya tidak salah dlm mengambil keputusan dan penangananya" ujarnya.( Rynaldi )

Berita Terkait

Komentar