|

Ini peranan Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran atas nama kepentingan umum


M
edia Nasional Obor Keadilan| Jakarta-Senin(3/02-2022),
Kemerdekaan pers milik rakyat atau publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat atau bagian kesembilan Perusahaan Pers publik. 

Pers mengabdi kepada rakyat. Pers mengabdi kepada publik.Salah satu bentuk pengabdian kepada rakyat atau publik adalah dengan dapat melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum. 

Rumusan ini adalah rumusan yang bersifat ”memerintahkan” sehingga ini bukan suatu pilihan atau alternatif bagi pers dalam melaksanakan pengawasan, kritik, saran dan koreksi terhadap kepentingan umum. 

Dengan kata lain, pers tidak dapat bersifat pasif lagi jika melihat ada kepentingan umum yang terabaikan, tidak akan ditangani apapun dengan aturan apalagi jika ada potensi. 

Di satu sisi ketentuan ini merupakan suatu "senjata" dan pengakuan bagi pers dalam melaksanakan tugasnya, tetapi di lain ketentuan ini juga merupakan sebuah "kewajiban" bagi pers. 

Pers yang tidak menjalankan peranan ini, bukan saja tidak berfungsi dengan baik tetapi juga berlawanan dengan ketentuan UU Pers sendiri. 

Ketentuan ini juga terkait dengan posisi sebagai pilar keempat. Dalam negara kekuasaan atau kewenangan negara pada umumnya di dalam tiga lembaga, masing-masing eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan berbagai variasinya. 

Dalam praktik ketiga, lembaga ini dapat saja tidak berfungsi dengan baik. Tidak hanya itu, jika tidak menemukan, justru ketiga kekuasaan ini dapat bersekongkol untuk mengutamakan kepentingan golongannya dan memperjuangkan kepentingan publik yang seharusnya mereka perjuangkan.

Ketentuan ini dengan tegas menyebut yang harus dikritik, dikoreksi dan diberikan saran yang menyangkut kepentingan umum. Lembaga ketiga ditambah dengan semua lembaga penyelenggara kenegaraan merupakan lembaga dan otomatis menjadi bagian yang harus diberikan karena kritik, dikritik, dan diberikan saran oleh pers. 

Dengan demikian jelas menjadi sekali pers yang tidak melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap pilar-pilar lainnya yang gagal membawakan. Sementara itu sendiri secara langsung diberi, dikritik, dikoreksi dan saran oleh masyarakat. Dari ketentuan ini juga dapat terkunci secara implisit bahwa UU sangat menghargai hak-hak pribadi masyarakat. 

Jika tidak ada kepentingan umum, bukan lagi kewajiban untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran. Berband terbalik dengan itu, ketentuan ini juga tidak memberikan otoritas atau kewenangan pers untuk mengaduk-aduk hak-hak pribadi masyarakat. 

Dalam ketentuan ini menjadi batas yang tegas bahwa pers tidak boleh masuk ke dalam ranah hak-hak pribadi, kecuali memang ada kepentingan umum atau publik disana. 

Sumber: Dewan Pers

Diedarkan kembali ke pangkuan publik

oleh :
Obor Panjaitan | Ketua IPAR 
(Ikatan Pers Anti Rasuah).
Komentar

Berita Terkini