|

Perampokan Dini Anggaran Gelondongan Dana Desa Tahun 2022 di Langkat Beredar

Foto: Sebaran Titipan Anggaran Dana Gelondongan dari Pihak Ke-3 Melalui Aplikasi WhatsApp Menggunakan Pos Dana Desa yang Beredar di Medsos, tambahan logo Kemendes/ doc obor keadilan 
Media Nasional Obor Keadilan| Langkat – Beredar isu titipan pesanan (usulan) kegiatan gelondongan menggunakan Dana Desa (DD) dari pihak ke-3 untuk dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dimasing-masing desa se-Kabupaten Langkat, Sumut, beredar, dan hal itu membuat desa-desa menjadi resah. Desa tidak berkutik atau tidak bisa berbuat apa nantinya, selain menuruti permintaan pihak ke-3.


Kerugian bagi desa sendiri, terkait anggaran gelondongan itu adalah menguras keuangan di desa yang bersumber dari DD ditahun itu. Dana gelondongan itu terkesan dipaksakan harus masuk sebagai usulan dari penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Padahal seharus, dana itu bisa digunakan desa untuk kegiatan lainnya, seperti untuk kegiatan pembangunan fisik, diantaranya perbaikan jalan desa, parit beton, rabat beton dan lainnya. Namun dikarena dugaan sistim titipan pemaksaan dari pihak ke-3 terkesan diwajibkan, maka pihak desa tidak berani melawan intruksi tersebut.

Dana titipan yang sudah disetel aitem per aitem kegiatannya
itu adalah merupakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparat Pemerintahan di desa, serta beberapa aitem pengadaan, dan lainya. Titipan kegiatan itu harus dimasukkan ke Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) disetiap desa, di Langkat nantinya, yang diperuntukkan untuk tahun 2022.

Pesanan dana gelondongan yang tersebar melalalui pesan singkat dari Aplikasi groub whatsApp groub maupun pribadi-pribadi itu sudah banyak disimpan aparat pemerintahan di desa sejak 2 bulan lalu.

“Ya, ada pesan masuk untuk kegiatan-kegiatan ke desa. Katanya sih, ini intruksi APDESI dan Dinas PMD Langkat,” ungkap salah satu aparat Pemerintahan Desa, yang enggan namanya dituliskan dimedia ini.

Informasi dirangkum adapun sebaran aitem anggaran gelondongan dengan taksasi jumlah anggaran yang menguras Dana Desa dari titipan pihak ketiga itu, diantaranya meliputi:

1. Bimtek Kades 1 X Rp.5 juta
2. Bimtek BPD 1 X Rp.5 juta
3. Bimtek Sekdes 1 X Rp.5 juta
4. Bimtek Kaur 2 X 10 juta
5. Bimtek LPMD 1 X Rp.3 juta
6. Study Banding Kades Rp.10 juta (Bimtek Rp.6 juta + tiket Rp.4 juta)
7. Pelatihan keterampilan teknisi HP Rp.12 juta
8. Pelatihan tata busana menjahit Rp.12 juta
9. Pelatihan teknisi AC Rp.12 juta
10. Pelatihan sablon digital/manual Rp.12 juta
11. Web desa/aplikasi desa dan perpustakaan desa Rp.12 juta
12. Neon box desa Rp.13 juta
13. Pengadaan buku administrasi desa Rp.3 juta
14. Worshof 1 X Rp.1,5 juta
15. Peta desa Rp.33 juta

Total aitem titipan anggaran usulan pihak ke-3 itu, menggunakan pos Dana Desa, dan totalnya berjumlah Rp.148,5 juta.

Beberapa aparat pemerintahan di desa yang dikonfirmasi terkait adanya sebaran dana titipan pihak ke-3 dari beberapa desa, juga membenarkan menerima kabar dari via pesan singkat dari aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, awak media beritanasional.id, pada Jum’at 10 September 2021 lalu, dilokasi warung/kaffe milik Sajarik, di Stabat, pernah mengkonfirmasi dan menunjukkan seberan titipan aitem dana gelondongan menggunakan hanphone android awak media ini kepada Sekretaris APDESI Kabupaten Langkat, Hasan Basri, serta Kepala Dinas PMD Langkat, Sutrisuanto.

Menurut Hasan Basri selaku Sekretaris APDESI Langkat mengatakan saat itu, pihaknya tidak ada mengintruksikan desa terkait kegiatan titipan itu. “Kami tidak pernah mengintruksi desa untuk membuat usulan kegiatan Bimtek dan lainnya. Itu semua hak di desa masing-masing, Kan desa memusyawarahkan, untuk apa Dana Desa itu digunakan,” sebutnya.

Hal senada juga dikatakan Kadis PMD Langkat, Sutrisuanto. “Kami tidak ada menyuruh soal titipan anggaran dana dikegiatan itu. Gak pernah kami perintahkan desa buat kegiatan itu, katanya saat itu.

Sebelumnya diketahui, beberapa aparat Pemerintahan desa menyebutkan, anggaran gelondongan titipan yang harus dimasukkan ke anggaran di desa itu, diduga adanya intruksi dari Dinas PMD Langkat dan ABDESI ke desa.

Bimtek berlebihan ini tidak ada manfaatnya bagi desa. Banyak proyek fisik seharus bisa dibangun dan dikerjakan di desa, dan bukan memperbanyak kegiatan Bimtek.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting, S.E, Rabu (3/11/2021) di Stabat, mengatakan, jika benar nantinya ditemukan di tahun 2022 anggaran itu terlaksana, berarti benar, dugaan keterlibatan Dinas PMD dan APDESI yang memerintahkannya.

Kita akan awasi dan pantau perkembangan terkait aitem kegiatan dana gelondongan yang menguras Dana Desa yang tidak sesuai dengan prioritas peruntukkannya, yang telah diperintahkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, sesuai di link, https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/3932/ini-tiga-prioritas-penggunaan-dana-desa-2022 .

Wakil Ketua Umum DPN LPK ini juga kembali mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi, kalau dalam setiap ajuan dalam tahunnya, didalam penyusunan RKPDes itu, ada titipan gelondongan bajat anggaran yang harus dilaksanakan dan dimasukkan ke RKPDes di setiap desa.

Dan itu bisa terlihat, adanya kegiatan Bimtek yang dilaksanakan, dan disamakan atau diseragamkan kegiatannya, seperti setiap tahunnya yang terjadi. Nah, inilah penyebabnya kegiatan pembitekan seragam ini terlaksana dalam setiap tahunnya.

Intruksi pihak ke-3 ini, para Kades diduga tidak berani melawannya, dikarenakan adanya dugaan tekanan dari pihak-pihak tersebut. Saya juga menduga, terlasanakan kegiatan Pembimtekan ini, adanya dugaan keterlibatan pihak APDESI (organisasi kepala desa) dan Dinas PMD.

Seharusnya, dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPes). Tidak ada dugaan penekanan terhadap aparat pemerintahan di desa. Sebab, anggaran yang dikucurkan pemerintah itu, untuk pembangunan di desa.

Hasil Musyawarah didesa (Musdes) hendaknya dilibat peran TNI/Polri untuk mendampingi, apa benar, anggaran yang dikucurkan pemerintah itu, dipergunakan sesuai usulan masyarakat keterwakilan di desa, yang tertuang didalam Musdes itu nantinya.

Di dalam Musdes itu, ungkap Norman, hendaknya melibatkan masyarakat banyak, dengan persentasi keterwakilan beberapa warga per dusunya, sebab, ada hak masyarakat disitu. Dan warga yang diundang di Musdes, bukan orangnya itu-itu saja, yang diduga hanya melengkapi syarat Musdes.

Didalam Musdes itu, harus diundang keterwakilan masyarakatnya, seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidik, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin, serta lainnya, termasuk pihak ke-3, seperti dari pihak pemerintah kecamatan, Kabupaten, dan lainnya.

Hal pengundangan masyarakat nantinya di dalam Musdes, bertujuan desa itu bisa bekarya sendiri, dan bisa mengkaryakan masyarakat, yakni dengan kegiatan padat karya, peningkatan SDM masyarakat dan lainya. Hal itu dilakukan semata untuk kepentingan umum masyarakat, dan bukan kepetingan pribadi atau kelompok.)*)

Sumber: beritanasional.co.id

"Ekspektasi Judul: Agar tiap Desa Waspadai ini Khususnya Kades Maling, Agar hak masyrakat dapat digunakan sesuai tujuan DD/ADD"

Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Yang juga pemred media nasional Oborkeadilan.com.
Komentar

Berita Terkini