Media Nasional Obor Keadilan | Balige |Rabu, (22/09/2021)-Kepala Desa Janji Maria kecamatan Borbor Poltak Pasaribu, untuk yang kedua kalinya harus melakukan pengembalian kerugian negara. Informasi ini berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media ini dari beberapa sumber terpercaya.
Sunggul Pasaribu, warga desa Janji Maria, kepada Obor Keadilan mengatakan bahwa pada pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2017, Kepala Desanya telah mengembalikan ratusan juta kerugian negara ke kas desa. Hal itu dikatakan Sunggul pada saat melaporkan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019 ke Kejaksaan Negeri Toba, (Selasa, 02/02/2021).
Sunggul juga menambahkan bahwa pada tahun 2017 yang lalu, dirinya telah melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Janji Maria ke Kejari Balige dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu). Atas laporannya tersebut, Sunggul mengatakan bahwa kepala desanya telah mengembalikan kerugian negara atas pengelolaan anggara Dana Desa tahun 2017 tersebut senilai ratusan juta Rupiah.
Selanjutnya, untuk yang kedua kalinya, masih atas laporan Sunggul dan kawan-kawan, kali ini dengan pendampingan awak media Oborkeadilan, pada Selasa (02/02/2021), kembali melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Janji Maria Borbor tahun 2019 ke Kejaksaan Negeri Toba. Setelah 7 (tujuh bulan) sejak pelaporan, diketahui bahwa Kepala Desa Janji Maria, kembali telah mengembalikan kerugian negara atas pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2019 di desa tersebut.
Hal ini seperti dibenarkan oleh pihak Inspektorat kabupaten Toba. Patuan Pasaribu selaku inspektorat wilayah pada kantor Inspektorat kabupaten Toba yang ditemui diruang kerjanya pada Senin, (13/09) mengatakan bahwa benar, setelah melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun 2019 di desa Janji Maria Borbor, ternyata ada ditemukan kerugian negara.
"Benar, atas permintaan kejaksaan negeri Toba, kami telah melakukan pemeriksaan di desa Janji Maria Ada ditemukan kerugian negara. Tetapi kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh kepala desa ke kas desa dan bukti setor pengembalian tersebut sudah ada pada kami "ujar Patuan.
Ketika ditanya seberapa besar nilai pengembalian dan dimintai salinan bukti setor pengembalian, Patuan menolak. "Kami tidak bisa memberikannya, tapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu telah kami berikan ke Kejaksaan dan ke atasan sebagai laporan, "ujar Patuan berdalih.
Sekaitan dengan ini, untuk pemberitaan akurat dan seimbang, Kepala Desa Janji Maria, Poltak Pasaribu dan Sekretaris desa inisial TP, beberapa kali dihubungi awak media ini lewat telepon seluler dan aplikasi perpesanan miliknya tidak mau mengangkat telepon dan membalas pesan alias bungkam. (Vendi/Seblon)
Editor: Redaktur
Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan