MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK, Kamis (16/9-21), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021. Hal tersebut ditandai dengan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Depok, Rabu (15/09/21).Ket gambar: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan Ketua DPRD Depok TM Yusufsyah Putra kesepakatan bersama Perubahan KUA-PP tahun Anggaran 2021. (Foto: JD01/Diskominfo)
Ketua Badan Anggaran Kota Depok, TM Yusufsyah Putra mengatakan, rancangan perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kesepakatan atas Perubahan KUA dan PPAS tentang Perubahan Anggaran dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam sambutannya, Putra merinci, pendapatan daerah pada perubahan PPAS tahun anggaran 2021 diajukan sebesar Rp 3.320.751.866.884 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Kemudian disepakati adanya penambahan Rp 339.051.633.260.
“Kemudian untuk belanja daerah diajukan pada rancanfan change PPAS tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.777.885.782.160 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Kemudian disepakati adanya penambahan Rp 209.188.870.980,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk pembiayaan daerah pada perubahan PPAS tahun anggaran 2021 yang bersumber dari sisa anggaran (SILPA) tahun 2020 semula sebesar Rp 585.996.677.556 menjadi sebesarRp 457.133.915.276.
“Alhamdulillah pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 berjalan lancer,” tulisnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengungkapkan, berbagai dinamika yang dilalui dengan semangat semangat, sinergi, dan nilai kebersamaan. Sehingga perubahan KUA-PPAS yang diajukan telah mengalami penajaman dan memperkuat atas masukan dan saran yang diberikan Badan Anggaran Kota Depok.
“Kami apresiasi dan terima kasih atas curahan waktu yang diberikan sebagai salah satu langkah awal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021,” katanya. (JD02/ED02/EUD02)
Editor/Penanggung Jawab Berita:
Obor Panjaitan