|

Finishing Proyek GOR GDC Depok Telan Anggaran Rp 12 Miliar, Kontaktornya Sama Pelaksana Turap Ilegal 2019

D
epok | Media Nasional Obor Keadilan |  Kamis (12/07-2020),
Walikota Depok M Idris punya ekspektasi tinggi bagaimana agar kota Depok punya sarana dan prasarana dibidang olah raga. Hal ini merupakan urutan ke 7 dari 10 janji kampanyenya pada pilkada 2020 lalu yakni; "ketersediaan Pusat olahraga dan UMKM".

Ekspektasi, Janji kampanye ini bukan hanya saat pilkada 2020, jauh sebelumnya; saat Walikota Depok M Idris punya wakil Peradi pun betapa kuat keinginannya merealisasi terselenggaranya pembangunan Gelanggang Olah Raga berkelas Nasional di GDC Depok ini, dan terbukti di Tahun 2018 diajukan lah anggaran Rp 18 miliar, 2019 terealisasi walau terkatung-katung tak sampai finish, tahun 2020 terkena dampak korona disebut anggarannya Refocusing ke bansos Covid 19 (stop bangun-red), 2021 lanjut lagi.

Pantauan media nasional Oborkeadilan.com pada rabu (21/7-2021), tampak puluhan buruh di sekitar GOR mengerjakan finishing bagian tembok pagar termasuk pemasangan kawat berduri. 

Pada pekerjaan pagar, disini mulai tampak kejanggalan, bahan material kawat duri yang digunakan sangat lemah, diduga jenis Kawat Duri Galvanis BWG 14 (4 kg) atau mungkin kualitas dibawahnya.

"Pelaksana Proyek Bergaya Barbar Kangkangi Undang undang No 13/2003"
Ditanya kepada dua kuli bangunan yang kebetulan memasang kawat duri; "apakah ini pantas untuk ukuran gedung sebesar GOR Kota Depok ini mas?" kuli bangunan ini tampak tersenyum sembari merespon, Kami tidak bisa menjawab namun untuk kualitas ini memang tergolong yang paling murah, dan untuk ukuran bangunan semegah ini biasanya mah pakai yang agak bagusan lah ujar kedua pekerja bangunan yang hanya menggunakan sendal jepit tanpa Helm pengaman.

Padahal perusahaan wajib memberi hak pekerjanya demi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Lebih khusus lagi, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”), dan itu tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012.

Fakta lain pada pengerjaan proyek ini, semua akses depan belakang bangunan digembok dengan pagar mirip penjara, seolah-olah yang dikerjakan itu aset keluarga kepala Dinas join kongsi bersama kontraktor, warga pedagang kaki lima pun mengatakan hal itu bahwa setiap tamu yang hendak masuk kesulitan yang didalam jauh harus teriak-teriak bahkan pura-pura tak dengar ujar bapak yang tak mau namanya disebut, hal ini dialami sendiri media ini saat hendak masuk konfirmasi kawat duri murahan dan pekerja yang pake sendal jepit namun pintu tak terbuka.

Padahal publik berhak apalagi pers untuk perannya sebagai "sosial control" atas apa yang dikerjakan didalam gedung milik umum yang dikelola oleh pemerintah kota Depok ini.

Selain pemasangan pagar kawat berduri, saat ini juga berlangsung pemasangan finishing curtain wall dengan pemasangan balok panjang yang terbuat dari baja ringan untuk frame tempat menempel aluminium sebagai eksterior gedung.

"Riwayat Kontraktor ini penting ditelusuri oleh APH, Inspektorat, BPK dan PPATK"

Fakta yang dihimpun media ini bahwa kemudian Pelaksana Proyek ini ternyata masih itu juga 2019 silam mangkrak, bahkan membuat sebuah turap ilegal yang di disponsori (dibeking i) oknum dinas PUPR yang juga PPK pada proyek pembangunan jalan boulevard GDC 2020 lalu.

Catatan: "kasus Turap Ilegal ini diselenggarakan oleh PT ini bermufakat jahat dengan oknum ASN dinas PUPR (Media ini bersifat konfomasi ke Penjabat ASN itu namun tidak dapat menjelaskan). Anggota DPRD kota Depok pun berkali-kali mengangkat tema Turap Ilegal ini kepermukaan."

Informasi Proyek

Nama Tender: Pembangunan dan Penataan Lingkungan GOR, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
Satuan Kerja DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN (Disrumkin).
Nilai Pagu Rp. 12.360.480.000.
Dikerjakan lagi oleh:
PT.ANGGADITA TEGUH PUTRA yang tercatat berkedudukan di Jl. Kebon Sirih Timur Dalam No. 6 B-C Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Pro. DKI Jakarta – 10340. (Tim redaksi).

Penulis: Obor Panjaitan
Bersambung.......


Komentar

Berita Terkini