Tersangka mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (baju merah) yang ditahan usai menjalani pemeriksaan.(Istimewa) |
Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus, Agus Kelana Putra dan Kasi Intel, Bondan Subrata menjelaskan, awalnya tersangka Jongor Ranto Panjaitan dipanggil secara patut untuk diperiksa pada pukul 09.30 WIB.
"Tersangka hadir karena kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Dia didampingi penasehat hukum," ujar Bondan kepada wartawan.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli sampai 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu.
Dijelaskan Bondan, modus operandi penyelewengan Dana BOS yang dilakukan oleh tersangka yaitu merealisasikan pengeluaran tanpa pertanggungjawaban yang sah. (***)
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan