Depok Gas Alam| Media Nasional Obor Keadilan | Minggu (21/02-2021), Disepanjang Jalan Raya Gas Alam Kota Depok kecamatan Cimanggis terutama dekat jembatan diatas jalan tol Cijago biasa disebut simpang portal terdapat satu Toko Obat Terlarang Depok pusat mengedarkan obat Keras daftar "G" tanpa izin Dokter. Ket gambar: Toko obat keras tanpa izin resep dokter di simpang pertigaan gas alam biasa dikenal simpang portal, penjaga toko "U".
Dikonfirmasi mengenai izin usaha, maupun izin edar obat-obatan yang mengandung psikotropika ini, penjaga toko hanya menyebut ini punya bos yang juga oknum anggota aparat penegak hukum kadang mengaku dari Polda Metro jaya kadang mengaku polres Depok.
Toko ini mempunyai cabang di pasar pal simpang mako brimob ada juga di Ciherang pak ujar para penjaga toko.
Tampak remaja silih berganti menjadi pelanggan dan konsumen obat Keras tanpa izin Dokter ini, tak perlu menunggu lama, baru berdiri dua menit pada minggu sudah (21/02-2021), datang seorang remaja membeli tampak penjaga toko dengan lancar memberi satu strip obat diduga mirip Narkoba psikotropika, berikut Cuplikan Video yang sempat terekam kamera jurnalis■Adapun barang yang kerap disita petugas saat penggrebekan warung macam ini berupa :
1. Tramadol
2. Trihex
3. Tramadol Kapsul
4. Tramadol Kupasan
5. Hexymer
Warga sekitar lokasi mengetahui bahwa toko ini beroperasi telah cukup lama, ditanya masalah izin warga ini hanya bisa bungkam.
Lebih lanjut warga masyarakat ini harap pihak dinas kesehatan dan aparatur berwenang segera menindak lanjuti bila perlu tangkap bosnya.
Kami muak gelisah melihat anak-anak bertato banyak belanja obat pil setan disini pak makanya kalau bisa biar bapak Kapolda Metro Jaya aja yang menangkap bosnya, pungkas warga yang diduga sebagai warga asli kota Depok berprofesi sebagai tukang ojek online tanpa mau namanya disiarkan. [◇]