|

Peredaran Ilegal Obat Type G Psikotropika di Jl. Keadilan Raya Sukmajaya Depok Mengkhawatirkan

Sukma Jaya Kota Depok | Media Nasional Obor Keadilan | Kamis (11/02-2021), Disepanjang Jl. Keadilan Raya, Kec. Sukmajaya Kota Depok terdapat beberapa toko obat terlarang Type "G". Toko mirip warung-warung ini bebas beroperasi dan menjajakan alias mengedarkan secara gelap obat-obat terlarang tersebut tanpa ada rasa bersalah?

Padahal di wilayah lain Jawa Barat Kota Bogor misalnya peredaran obat yang mengandung zat psikotropika ini secara berkali kali rutin ditindak; 

Dikutip dari "Antara Megapolitan" Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti mengatakan peredaran obat keras ilegal di Bogor, Jawa Barat, kini cukup mengkhawatirkan.

"Obat ilegal ini banyak dijual di warung-warung dan menyasar kalangan remaja," kata Yuni di Mapolresta Bogor Kota, Rabu.

Pada Senin (23/1) silam, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap salah seorang pengedar obat keras ilegal yang kerap digunakan anak punk dan anak jalanan sebagai psikotropika.

Pelaku berinisal FN (26) ditangkap di warungnya yang terletak di Jl Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 527 butir pil Hexseymer dan 1.080 butir pil Tramadol. 

● Penelusuran Jurnalis 

Pada sore (11 februari 2021),

Bertempat seberang Apotik besar yang juga klinik rawat Inap "Abadi Jaya" jalan keadilan raya kecamatan sukmajaya jelas terlihat toko alias warung mirip atlas kosmetik ini berdiri kokoh tanpa ada perasaan aneh bersalah yang mana tokonya seperti toko resmi bahkan mirip Apotek yang menjadi regulasi dibawah kendali dinas kesehatan kota Depok dan lembaga penegak hukum yang lainnya di wilayah kota Depok. 

Adapun barang yang kerap disita petugas saat penggrebekan warung macam ini berupa :

1. Tramadol 

2. Trihex 

3. Tramadol Kapsul 

4. Tramadol Kupasan 

5. Hexymer 

Dikonfirmasi mengenai beredarnya obat-obat keras secara liar ini, penjaga toko yang mengaku bernama "A" alias "Rmli" biasanya menyebut nama Oknum aparat dari dua "korps" berbeda.

Para penjaga toko akan menganggap dirinya punya payung teduh dilindungi oleh kedua oknum dan merasa telah koordinasi dengan pihak instansi. [◇]

Ditempat terpisah tokoh masyarakat yang tak jauh rumahnya berada dari toko ini menyatakan bahwa warga masyarakat sekitar sudah sangat resah cemas menyaksikan setiap hari berseliweran anak-anak yang tangannya dipenuhi tato terkadang membawa peralatan seperti keroncong dan biola gesek kecil dan lain sebagainya yang paling mengkhawatirkan ketika disaksikan anak bawah umur sering belanja pada toko berkedok kosmetik lanjutnya warga sepuh ini menyatakan agar media berani mengekspos dan kembali mengirimkan beritanya Kepada beliau biar nanti dikirim biar nanti dikirim kepada pihak-pihak terkait.

Hasil penjualan obat keras secara liar ini bisa mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta perhari, indikasinya setiap bulan bisnis gelap ini dapat meraup keuntungan hitam puluhan juta per bulan.

Dalam peredaran alias menjajakan dagangannya berupa obat-obat terlarang berjenis tipe G perkara ini telah diinvestigasi oleh media nasional dan bertahun-tahun lamanya sehingga pada tahun 2021 bulan Februari data record dari toko-toko ini telah diinvestigasi dikaji ditelusuri secara ilmiah dan memang sesuai fakta didapati peredaran obat-obat keras secara Ilegal dalam jumlah ribuan kapsul.

Padahal konsekwensi hukum jelas tegas bahwa pelaku akan dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dengan tulisan ini diharap Polri maupun pihak berwenang terutama satpol, dinas kesehatan segera menindak lanjuti informasi publik ini sebelum pengedar melarikan diri. [□]

Editor: Redaktur

Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini