Ket gambar; Seorang Penjaga Toko Obat Terlarang ("Daftar G") di Bilangan Gas Alam Kota Depok, Berlatar belakang wallpaper redaksi tulisan ancaman serius terhadap pengedar Obat Type G |
Toko mirip kosmetik namun saat didapati banyak beredar dan mengedarkan obat Keras tanpa izin Dokter berupa;
1. Tramadol
2. Trihex
3. Tramadol Kapsul
4. Tramadol Kupasan
5. Hexymer
Salah satu penjaga toko mengaku tidak mengantongi izin resmi apapun namun kordinasi dengan pihak "oknum aparat dari kesatuan bagian tempur korps negara bersama oknum dari satuan yang bermarkas di kelapa dua Depok".
Sesuai pengakuan penjaga toko lainnya yang bertebaran di Kota ini setiap ditanya jawabnya pasti pak "R" dan pak "A". bahkan sepengetahuannya Sebagian pejabat BNN Depok.
Pemerintah kota Depok diduga lalai memproteksi memproteksi warganya dari bahaya peredaran obat-obat terlarang zat psikotropika khususnya kalangan remaja remaja Kota Depok.
Dinas Kesehatan Kota Depok sebenarnya bahagian dari regulasi stakeholder yang ikut serta mengawasi jalannya lalu lintas obat-obat medis yang beredar di wilayah hukum Kota Depok namun Sangat disayangkan hal ini luput dari perhatian Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yang paling miris banyak tokoh-tokoh obat liar bercak psikotropika ini berdiri berbarengan bersebelahan dengan sebahagian Puskesmas yang notabene perpanjangan tangan pemerintah kota Depok menjangkau kesehatan masyarakat di tengah-tengah lingkungan.
Di Ciherang Gas Alam Kota Depok ini banyak ditemukan sekolah-sekolah berdiri dari SD SMP hingga SMA dan SMK yang itu anak-anak kita bisa menjadi korban alias Pelanggan dari tokoh yang telah lama beroperasi di sekitar Jalan Raya Gas Alam pertigaan Ciherang Kota Depok tinggi Oleh karena itu menurut salah seorang pedagang yang warga asli di sebelah toko menyampaikan agar BNN dan Polres Depok beserta Walikota bertindak sesuai hukum yang berlaku guna menertibkan tokoh-tokoh yang sudah sangat mencemaskan kami selaku warga masyarakat yang punya anak-anak remaja ujar seorang ibu tanpa disebutkan namanya.
○Apa itu obat-obat daftar G?
Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Dalam Pasal 1 yang terdiri dari 6 ayat dijelaskan bahwa:
Tanda Khusus adalah tanda berupa warna dengan bentuk tertentu yang harus tertera secara jelas pada etiket dan bungkus luar obat jadi, sehingga penggolongan obat jadi tersebut dapat segera dikenali.
Wadah adalah kemasan terkecil yang berhubungan langsung dengan obat jadi.
Etiket adalah penandaan yang harus dicantumkan pada wadah atau kemasan terkecil sesuai ketentuan mengenai pembungkusan dan penandaan obat.
Bungkus luar adalah kertas atau pembungkus lainnya yang membungkus wajah.
Penggolongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan lalu lintas obat dengan membedakannya atas narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas.
Kemasan terkecil adalah kemasan yang dimaksudkan untuk dapat dijual secara lepas kepada konsumen yang memenuhi ketentuan’mengenai penandaan.
Jadi sesuai dengan pernyataan diatas obat daftar G termasuk golongan Psikotropika, merupakan obat yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter. Khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika penyerahannya dalam resep dengan jumlah yang tidak banyak, jadi tidak boleh dibuatkan copy resep untuk bisa dibeli lagi.
Bagaimana dengan penerapan keputusan menteri diatas dalam pelaksanaan sehari-hari? Ternyata masih banyak dijumpai obat daftar G yang dijual secara bebas. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang sering muncul di berita yang sering ditemukan penyalahgunaan obat daftar G ini.
Yang Termasuk Obat Daftar G
Menurut buku tulisan dari Moh. Anief, 1997, Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Yang termasuk dalam daftar obat G adalah:
Semua obat injeksi.
Obat antibiotika, misalnya Amoxicillin, Chloramphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicillin dan lain-lain.
Obat anti bakteri, misalnya Sulfadiazin, Sulfasomidin = Elkosin, Trisulfa dan lain-lain.
Amphetaminum (O.K.T).
Antazolinum = Antistin = obat antihistamin.
Digitoxin, Lanatosid C = Cedilanid, Digitalis folia = obat jantung.
Hydantoinum = obat anti epilepsi.
Reserpinum = obat anti hipertensi.
Vit. K = anti pendarahan.
Yohimbin = aphrodisiak.
Meprobamatum = obat penenang (tranquilizer).
Isoniazidum = I.N.H. = anti TBC.
Nitroglycerinum = obat jantung.
Benzodiazepinum contohnya Diazepam = tranquilizer, Netrazepam = hipnotik (O.K.T).
Indomethacinum = obat rheumatik.
Tripelenamin Hydrochloridum = antihistamin.
Ada juga obat-obat yang lain yang termasuk obat daftar G, sebagai contoh:
Obat anti mual seperti Metoklopramid HCL dan lain-lain.
Obat-obat pencahar seperti bisacodil (dulcolax, dan lain-lain).
Obat sakit/kejang perut seperti golongan Hyosine N-butilbromide (buscopan, dan lain-lain).
Golongan obat asma seperti aminophyline, salbutamol, dan lain-lain.
Obat penghilang nyeri dan rematik seperti asam mefenamat (ponstan, mectan, dan lain-lain), ibuprofen, piroksikam,dll.
Obat Antihistamin seperti dimenhidrinat (antimo, dan lain-lain), Dexchlorphynrimine maleat (CTM, dan lain-lain).
Obat-obat Anti jamur seperti Nistatin, mekonazol.
Obat-obat pemutih kulit seperti hidroquinon, dan lain-lain.
Golongan Kortikosteroid seperti dexamethasone, prednisone, dan lain-lain.
Obat-obat lambung seperti cimetidine, ranitidine, dan lain-lain.
Oba-obat Asam urat seperti Allopurinol, dan lain-lain.
Obat-obat Anti diabetika (Kencing manis) seperti glibenclamid, metformin, dan lain-lain.
Obat-obat anti hipertensi seperti captopril, reserpin, HCT, nifedipin, dan lain-lain.
Dan masih banyak lagi yang belum kami sebutkan. Intinya Anda harus cek dulu etiket atau kemasan obatnya dulu untuk mengetahui itu termasuk dalam obat daftar G atau bukan, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 sebagai berikut:
Pasal 2
Pada etiket dan bungkus luar obat jadi yang tergolong obat keras harus dicantumkan secara jelas tanda khusus untuk obat keras.
Ketentuan dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelengkap dari keharusan mencantumkan kalimat “Harus dengan resep dokter” yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl(77 tanggal 15 Maret 1977.
Tanda khusus dapat tidak dicantumkan pada blister, strip aluminium/selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain, apabila wadah tersebut dikemas dalam bungkus
Pasal 3
Tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
Tanda khusus untuk obat keras dimaksud dalam ayat (1) harus diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali.
Ukuran lingkaran tanda khusus dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan ukuran dan sdesain etiket dan bungkus luar yang bersangkutan dengann ukuran diameter lingkaran terluar, tebal garis tebal dan tebal huruf K yang proporsional, berturut-turut minimal satu cm, satu mm dan satu mm.
Penyimpangan dari ketentuan dimaksud dalam ayat (4) harus mendapatkan persetujuan khusus dari Menteri Kesehatan cq. [Tim Investigasi].