|

Bawa-bawa Nama Polda Metro, RT RW Pengedar Obat Daftar G Bebas di Ciherang Gas Alam Depok

Media Nasional Obor Keadilan | Depok | Selasa (25 Mei 2021), Peredaran obat-obat terlarang masuk golongan daftar G makin hari makin meresahkan yang mana jumlah toko-toko berkedok kosmetik yang memperdagangkan barang haram ini semakin leluasa nyaris di tiap Gang terutama wilayah kecamatan Tapos wilayahnya di sekitar gas alam Ciherang sampai ke pasar Pal kelapa dua Depok.

Sebut saja namanya "U" ( Ud**) mengatakan bahwa semua toko-tokonya tuh sudah bermain cantik dengan RT RW setempat. Sebenarnya media ini masih ragu, alasannya bagaimana mungkin RT dan RW nekat mengijinkan wilayahnya untuk peredaran obat-obatan terlarang zat narkotika obat obat keras daftar G yang jelas Sudah melanggar aturan undang-undang kesehatan dan undang-undang Narkotika.?

Masih menurut "U" bahwa toko-toko Obatnya ada di beberapa tempat basisnya di gas alam persis di portal ada juga di Ciherang persis di komplek persimpangan SMK Negeri salah satu SMK Negeri Depok dan di pasar Pal di wilayah Mako Brimob termasuk di daerah Cibubur.

Semua ini katanya dikelola oleh oknum polisi. maka kepada Kepala Polda Metro Jaya agar memeriksa anggotanya yang masih nekat memperjualbelikan dan mengedarkan obat-obat yang telah diharamkan oleh undang-undang bahwa  itu harapan dari masyarakat sekitar Ciherang yang mana di sekitar toko-toko ini dekat dengan lokasi lokasi basis pendidikan ada beberapa sekolah tentu menjadi lokasi bermain anak-anak remaja masih menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Ini dianya sangat khawatir karena sering mendapati anak-anak bertato rambut rambut gaya punk termasuk anak-anak gadis remaja laki-laki remaja kerap wara-wiri dan belanja di toko ini oleh karena itu Mohon ditindaklanjuti oleh Walikota Depok tokoh-tokoh agama Dandim beserta jajaran terkait agar toko ini bisa diminimalisir pergerakannya demi menyelamatkan generasi bangsa ini dari bahaya narkotika ujar masyarakat yang tanpa mau disebutkan namanya.

"Ancaman Kepada para Pengedar Ilegal Obat Keras .

Pasal 196 dan 197 UU kesehatan. "Ancaman hukuman 5 tahun sampai 10 tahun,".

Pantauan media nasional awal keadilan bahwa gaya dan cara-cara licik tokoh ini pengedar barang ini adalah dengan cara menyuap oknum-oknum wartawan yang datang akan disodori uang dari 10.000 hingga ratusan ribu demi memuluskan keberlangsungan peredaran obat-obatan terlarang ini tidak menyalahkan para media aktivis pemuda yang datang menghampiri lalu diberikan ongkos bensin tetapi sebenarnya Ini semua tergantung dari aparatur penegak hukum pemerintah daerah bersinergi dengan tokoh-tokoh agama MUI termasuk Badan POM agar segera bahkan diharapkan pula keikutsertaan anggota anggota dewan yang mana telah digaji oleh rakyat agar juga mengerti dan paham bahwa di sekeliling rumah nya telah dikepung oleh peredaran narkotika di Kota Depok yang sudah masuk ke tingkat yang mencemaskan. [Team OK]

Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Yang juga pemred media nasional Oborkeadilan.com.

Komentar

Berita Terkini