|

Dugaan Aksi Pungli Warnai Penyaluran Dana Hibah Pemprov Banten ke Pondok Pesantren

Media Nasional Obor Keadilan | Banten | (26/02/2021), Pemerintah Provinsi Banten melaui Biro Kesra Setda Banten telah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp. 117 milyar kepada 3.926 pondok pesantren (Ponpes) se-Provinsi Banten. Dana hibah tersebut bersumber dari anggaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 dan masing-masing Ponpes mendapatkan kucuran dana sebesar Rp. 30.000.000 yang diperuntukan untuk pembangunan dan operasional pendidikan agama islam pondok pesantren. Namun di dalam penyaluran dana hibah ini, ada saja oknum-oknum yang tak bertanggungjawab melakukan pungutan liar dari Rp. 1.000.000 - Rp.5.000.000 per ponpes.

Kasus dugaan pungutan liar ini terungkap dari pengakuan beberapa Pimpinan Pondok Pesantren yang ada di kecamatan cikande, kabupaten serang dan kelurahan sawah luhur kota serang saat ditemui team  pemuda bulan bintang di masing-masing pondok yang secara data sudah terealisasi melalui website resmi biro kesra provinsi banten,Ia mengutarakan bahwa  ada potongan 1 jt untuk uang bensin dan operasional yang mengurus dan membeli lahan untuk kantor sekretariat FSPP, dan diakui juga olehnya bahwa mereka beberapa pengurus ponpes pernah dikumpulkan dan diminta oknum penyalur untuk bernegosiasi  pemotongan yang akan diminta nantinya itu yang diutarakan salah satu pengurus ponpes yang ada dikecamatan cikande,senada apa yg disampaikan juga oleh salah satu pengurus ponpes yang ada dikelurahan sawah luhur kota serang,yang mengakui adanya potongan 5 jt yang diminta oknum penyalur.

“Jelas itu ada kita dipotong untuk operasional mereka,jadi yg motong itu TTL ( TenagaTeknis Lapangan ),kemaren aja rapat-rapat provinsi,pada gak setuju,saya gak setuju,saya gak setuju,jadi kompak,mau dipotong sekian,mau dipotong sekian,tadinya mau dipotong 7 jt kita gak setuju turun 5 juta gak setuju turun 3 jt gak setuju turun 2 jt gak setuju akhirnya 1 jt,gak tau kalo yg lain" ungkap salah satu pengurus ponpes di kecamatan cikande "ya diantaranya mah ada untuk yang ngurus itukan,kalo gak salah dipotong 5 jt,ya dipotong yang ngurusnya FSPP" ungkap salah satu pengurus ponpes yang ada di sawah luhur kota serang.

Menyikapi hal ini, Muhamad Juhdi Ketua OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten,menyayangkan tindakan oknum pengurus penyalur yang diduga melakukan pungutan terhadap pondok pesantren penerima dana hibah. “Pa Gubernur WH sudah mewanti-wanti jangan sampai ada potongan, kenapa ini terjadi ?. Saya kira dugaan pungutan liar ini, bukan hanya terjadi di Kecamatan cikande kabupaten serang dan kelurahan sawah luhur kota serang saja, tidak menutup kemungkinan di Kota dan kabupaten lain di wilayah provinsi banten bisa saja terjadi hal yang serupa, dengan modus yang sama,” tutur Muhammad Juhdi.

Kepala Sub Bagian Mental dan Spiritual pada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Saefudin, saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait dengan persoalan bantuan hibah pontren tahun 2020 tersebut, bukanlah tanggung jawabnya. Dirinya mengaku baru tiga bulan menjabat sebagai Kasubag karena masuk dalam perubahan SOTK belum lama ini.

“Mohon maaf untuk kegiatan di tahun 2020 saya belum begitu hafal, kegiatan itu dilaksanakan oleh pejabat terdahulu. Itu kan jamannya Pak Irfan, Pak Toton, Pak Walidan. Nah sekarang setelah perubahan SOTK itu kebetulan untuk lanjutan kegiatan tahun 2021 memang ada di bagian kami,” ucap Syaefudin yang ditemui diruang kerjanya, Selasa, (23/2/201).

“Bedanya untuk PPTK nya itu sekarang dipegang oleh eselon III yaitu Pak Kabag. Sekarang saya jadi Kasubagnya, Kabagnya Pak Rubal. Maaf hari ini Pak Kabag tidak bisa menemui karena ada saudaranya meninggal dunia,” imbuhnya.

Ketua Pengurus DPW OKP Pemuda Bulan Bintang Provinsi Banten, M. Zuhdi kembali menanggapi saat ditemui di kantor Sekretariatnya, (Rabu, 24/02/2021). Zuhdi mengatakan bahwa, meskipun adanya perubahan SOTK secara administratif, setelah pelantikan serah terima jabatan (Sertijab), pejabat lama dan baru haruslah ikut bertanggung jawab.

“Masyarakat harus berani, harus melek terkait dana hibah yang diterima dia, tidak boleh ada seorang pun yang meminta presentase, tidak boleh ada seorang pun yang harus diterimakasihi dengan memberikan sebagian kecilnya kepada mereka, jelas tidak boleh, karena itu hak daripada penerima. Untuk apa penandatangan dan pernyataan di NPHD,” pungkas Zuhdy. (*)

Editor: Redaktur

Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini