|

Aksi Peredaran Obat Keras di Cilangkap Cipayung Diduga Dibekingi Oknum Polisi Polda

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta (25/02-2021), Obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) Termaktub pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, "bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter."

Dalam Pasal 1 yang terdiri dari 6 ayat dijelaskan bahwa:

Tanda Khusus adalah tanda berupa warna dengan bentuk tertentu yang harus tertera secara jelas pada etiket dan bungkus luar obat jadi, sehingga penggolongan obat jadi tersebut dapat segera dikenali.

Wadah adalah kemasan terkecil yang berhubungan langsung dengan obat jadi.

Etiket adalah penandaan yang harus dicantumkan pada wadah atau kemasan terkecil sesuai ketentuan mengenai pembungkusan dan penandaan obat.

Bungkus luar adalah kertas atau pembungkus lainnya yang membungkus wajah.

Penggolongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan lalu lintas obat dengan membedakannya atas narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas.

Kemasan terkecil adalah kemasan yang dimaksudkan untuk dapat dijual secara lepas kepada konsumen yang memenuhi ketentuan’mengenai penandaan.

Jadi sesuai dengan pernyataan diatas obat daftar G termasuk golongan Psikotropika, merupakan obat yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter. Khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika penyerahannya dalam resep dengan jumlah yang tidak banyak, jadi tidak boleh dibuatkan copy resep untuk bisa dibeli lagi. 

Bagaimana dengan penerapan keputusan menteri diatas dalam pelaksanaan sehari-hari? Ternyata masih banyak dijumpai obat daftar G yang dijual secara bebas. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang sering muncul di berita yang sering ditemukan penyalahgunaan obat daftar G ini bahkan berujung dijeruji besi.

Pengakuan Penjaga Warung di Cilangkap Jakarta Timur Dibeking Oknum Polisi "si R"

Persis deretan "rumah makan padang Andalas" Jalan Raya Cipayung, Rt/Rw 004/02, kelurahan Cilangkap- Kecamatan Cipayung Jakarta Timur sebuah toko berkedok kosmetik diakui penjaga toko bahwa peredaran obat Keras tanpa izin Dokter daftar G ini milik alias dikelola oleh bapak "siRgr" orang Polda (oknum Polisi dinas di Polda-red), dikatakan saat ditemui pada tanggal 23/02-2021 sekitar pukul 19.00 wib di tokonya.

Kepada media nasional Oborkeadilan.com penjaga toko (diduga kuat pengedar) menjelaskan bahwa toko ini sudah sangat lama bahkan telah puluhan tahun ujar pria yang mengaku bernama "S" berasal dari sumatra paling ujung utara ini.

Dikonfirmasi kedua kalinya lewat sambungan hand phone (HP) di 081388477xxx jangan ditulis nama pak "siRe" orang Polda itu pak takut mencemarkan nama beliau ujarnya bimbang (padalah jelas diakui bahwa tokonya tidak lagi milik nyonya "S", tapi sekarang sudah dikelola pak "siRe" bagi hasil kami pak terangnya sama saat wawancara.

Lebih lanjut Saiful (penjaga warung obat-red) menerangkan saat ini tidak banyak jenis yang kami edar, paling kuning atau madon (Thramadon) dan simer (Eximer) bang aman aman aja tandas pria berkulit sawo matang brewokan ini lugas.

"INI SIKAP BNN TERKAIT OBAT DAFTAR G"

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari, dilansir laman website BNN, memprediksikan pengawasan peredaran obat-obatan daftar G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.

Pasalnya, obat-obatan Daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

“Kita tidak punya kewenangan untuk menangani obat-obatan keras dan berbahaya. Saat ini tidak menjadi masalah, tapi Saya prediksi nanti akan menjadi masalah karena awal NPS adalah dari obat-obatan tersebut”, ujar Deputi Pemberantasan BNN pada acara Bimbingan Teknis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan BNN, di Hotel Novotel Bogor, pada Senin (3/2).

Meskipun pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas Narkoba, Deputi Pemberantasan BNN memerintahkan seluruh jajarannya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap obat-obatan daftar G tersebut, bersinergi dengan Polri dan BPOM. (Obor P)

Komentar

Berita Terkini