Foto: Rahmatun Phounna selaku Pelapor usai menyerahkan syarat pelaporan berupa bukti bukti permulaan ke pihak dumas KPK, serta mengabadikan moment pelaporan ini di Ruang Utama Gedung Komisi Pemberantasan korupsi Kuningan Jakarta Selatan (2/12|2019) @Oborkeadilan.com.
Media Nasional Obor Keadilan|Jakarta - Humas Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik-LEMKASPA Rahmatun Phounna, secara resmi melaporkan Lembaga Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Aceh (BPSDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 02 Desember 2019.
Kasus yang di laporkan oleh Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik LEMKASPA terkait persoalan proses seleksi beasiswa yang diduga apda permainan pihak BPSDM beberapa waktu yang lalu, terkait proses seleksi Beasiswa S1, S2 dan S3 yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Aceh.
Rahmatun Phounna kepada media, menjelaskan bahwa, "Kasus BPSDM harus di ungkap tuntas oleh KPK, kerena sebelumnya kasus tersebut telah diperintahkan Plt, gubernur Aceh Nova Iriansyah M.T, untuk dilakukan investigasi, namum hasil dari investigasi tidak pernah dibuka kepublik bagai mana hasil investigasi dan siapa-siapa yang terlibat didalam" Kata phounna
Dalam kasus ini, saya melihat ketidak transparansi pihak BPSDM dalam proses penjaringan Beasiswa tahun 2019. Berdasarkan hasil penelusuran kita anggaran total BPSDM mencapai Rp. 72.513.160.000.00 milyar rupiah, yang diplotkan untuk beasiswa tahun 2019. Namun dalam hal ini Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia BPSDM Aceh tidak pernah membuat pengumuman secara resmi besaran anggaran dan berapa kuota yang diperuntuhkan untuk tahun 2019 keapda masing-masing calon penerima beasiswa. ungkap phounna.
lebih lanjut tambah phounna, indikasi permaian pihak BPSDM dalam penetapan Beasiswa juga pernah terjadi, "Ada calon penerima beasiswa S3 tujuan luar negeri tidak memiliki Letter Of Acceptance Loa, namum lulus admintrasi, padahal yang bersangkutan belum memiliki loa resmi dari Universitas, padahal dalam aturan yang dibuat oleh panitia Tim Seleksi BPSDM Loa itu merupakan syarat khusus yang ditetapkan untuk para pendaftar beasiswa tujuan ke luar negeri. Kemudian lagi bersangkutan juga sebagai pengawai kontrak di Badan Pengembangan Sumberdaya Manausia, ini sangat jelas ada permainan pihak dalam, kalau tidak ada permainan mana mungkin bisa lulus administrasi awal, tambah phounna.
"Dalam kasus ini, Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkapkan kasus yang jelas-jelas merugikan rakyat Aceh"
Phounna juga meminta Pelaksana Tugas Gubenur Aceh Plt, Ir. Nova Iriansyah M,T untuk segara mengambil langkah-langkah tegas, apabila ada SKPA dilingkungan Pemerintah Aceh tidak menjalankan tugas dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Apalagi terkait trasparansi dalam penggunaan anggaran, "kalau ada SKPA yang coba-coba main-main dengan anggaran rakyat jangan segan-segan untuk ditindak dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara, cetus dirinya.
Sikap pihak BPSDM Aceh menurut Humas Lemkaspa Rahmatun Phounna,tidak sesuai dengan ketentuan umum penyelenggaraan sistem pemerintahan Aceh yang trasparansi dalam penggunaan anggaran, dan Undang-undang RI.No 5 Tahun 2014 tentang aparatur negara (ASN).
Sementara Humas Pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan akan menindak lanjut pelaporan ini dalam jangka waktu 30 hari kedepan, "Kita akan pelajari dulu kasus ini, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini kita akan menindak lanjut kasus tersebut, kata Anggi Fitri Mamonto
Laporan Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Lemkaspa di terima langsung bagian penerimaan laporan pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggi Fitriani Mamonto dengan nomor agenda 2019-12-000002. (Red)