Media Nasional Obor Keadilan | Bekasi|Beberapa Waktu lalu Satgas Anti Narkoba MAPAN Resort Bekasi berhasil mengamankan 2 orang penjual obat-obatan terlarang jenis G yang berkedok toko kosmetik di kawasan Desa Sumber jaya kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Namun ada yang berbeda dari pandangan penegak hukum di wilayah Bekasi, bahwa aksi Satgas MAPAN Resort Bekasi Bersama Perangkat Lingkungan dan Masyarakat itu menyalahi aturan prosedur yang ada, sehingga adanya pemanggilan dari pihak kepolisian sektor Bekasi atas dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Menyikapi hal itu, Pimpinan Nasional MAPAN Indonesia RD75 bersama Satgas Anti Narkoba Resort Bekasi, melakukan koordinasi dengan jajaran MAPAN Resort Bekasi yang bertempat di Mako Satgas MAPAN Resort Bekasi.Sabtu (30/1/2021).
Pimpinan Nasional MAPAN Indonesia RD75 menyatakan," Saya sebagai Pimpinan masyarakat peduli anti narkoba (MAPAN) Indonesia, terkait dengan aksi Satuan Tugas MAPAN Resort Bekasi bersama dengan masyarakat dan Karang Taruna, yang telah mengamankan 2 orang tersangka dan menyerahkan ke Polres Kabupaten Bekasi, Sebelumnya Kami meminta arahan dari BNN dan hari ini kita Jawab.
Untuk itu kami menerima laporan bahwa Saya Pimpinan Nasional MAPAN Indonesia dilaporkan bersama Kasatgas Resort Bekasi yang juga berstatus sebagai RW 22 Desa Sumber jaya, dengan itu Kami menyadari, ini sebuah konsekuensi dari pada gerakan peduli kami terhadap pemuda-pemudi Desa sumber jaya dan seluruh Kabupaten Bekasi, Kami MAPAN Indonesia siap menghadapi Proses Hukum nya Secara Adil dan Benar.
Karena Kami Percaya Bapak Kapolri Berkomitmen Dalam Statemennya akan menindak Tegas Anggota/oknum APH yg Terlibat langsung atau Memback up, bahkan Memproses, memecat Langsung Oknum Yg Terbukti Terlibat.
Dan Kami akan terus berkomitmen untuk selalu menjadi Garda terdepan dalam mencegah peredaran Narkoba dan Obat Obat Terlarang yang akan merusak generasi penerus bangsa, serta menciptakan Indonesia Bersinar dan Desa Bersinar."pungkas RD75.
Menurut analisa, aksi yang dilakukan Satgas Anti Narkoba MAPAN Resort Bekasi itu sudah mengikuti prosedur yang ditempuh, karena sudah mengamankan pelaku, dan meminta arahan dari BNN, akhirnya BNN mengarahkan bahwa Pelaku agar dibawa ke Polres Kabupaten Bekasi, jadi apa yang salah dalam hal ini....?, tapi janggalnya, setelah aksi tersebut, Ketum MAPAN Indonesia dan Ketua RW malah dilaporkan, sungguh aneh..?.
Beberapa waktu lalu Kapolri Komjen Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengatakan," tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini, Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan..!!(**).
Editor: Redaktur
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan