|

Pemilik Tanah "Batu Tumbuh Terusan" Kramat Jati, Peringatkan Lurah Dan Penggarap Agar Kooperatif

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta (22/12-2020), Tanah; Yuni Chandra Nurjana ahli waris dari Wiliam A A De Groot, terheran-heran atas kejadian dan keganjilan yang dilakukan orang lain pada aset miliknya yang terletak di lokasi atau tanah di Jl Batu Tumbuh Terusan RT 07, RT 08. RT 10 / RW 09 dulu Kel Kampung Makassar, Kec. Kramat Jati, sekarang Kel. Keramat Jati, Kec. Keramat Jati, Jakarta Tumur.

Bagaimana tidak heran ? Afilu merupakan kepercayaan penuh dan bagian ahli waris (sesuai dengan akte; penyerahan dan pemindahan hak no 31 tgl 13 November 2020, Notaris Sri Suriah, SH, M.Kn) menjelaskan kepada media nasional Oborkeadilan.com, bahwa perjuangan panjang telah dilalui olehnya demi kepastian dan pengakuan sah negara sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. 

Lebih lanjut Afilu mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan langkah persuasif cipta kondisi dan menjaga kondusifitas lingkungan kramat jati.

Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Afilu, bahwa tim ini senantiasa mengajak para penggarap dan waris penggarap yang tadinya hanya disuruh oleh pemilik sah tanah ini menjaga saja bukan menguasai dan mengusahakan bahkan menjual.

Sangat disayangkan tingkah dan perbuatan para penggarap; "(awalnya dipercaya menjaga lahan kemudian di bikin bangunan dan dikontrak kan)" Keluarga Pak Bandi (Alm) namun dan bahkan sebagian besar dijual tanpa izin dari pemilik (ahli waris keluarga@Yuni Chandra Nurjana ahli waris dari Wiliam A A De Groot,) ke pihak Bekang TNI AD. 

■Berikut surat pernyataan saksi terkait penjualan lahan

Ahli Waris; Lahan kurang lebih 1 HA EX eigendom verponding no 6862 atas nama WL A A de Groot. dulu ahliwaris Emmy ning tiyas menyuruh bapak Supandi (Alm) jaga lahan tanah tersebut. Tenyata pa Supandi membangun kontrakan seadanya dinding tereplek dan tidak diberitahu kepada ahliwaris. Sekarang ini pemilik lahan mau gunakan lahan untuk di legalkan dan digunakan sebagai mana mestinya pemilik aset. Salah satu dasar mau di legalkan adalah sesuai jawaban dari kakanwil BPN propinsi DKI jakarta dan lebaran disposisi BPN Jakarta timur.

■Berikut Dokumentasi terkait;

Kendati demikian pihak Ahli Waris Tanah dan bapak Afilus bersama tim termasuk menggandeng lembaga bantuan hukum laskar merah putih (LMP) menghimbau kepada warga penggarap agar kooperatif duduk bersama, dan juga secara khusus kepada lurah keramat jati agar tidak mempersulit proses melegalisasikan status hukum tanah ini.

Semua akan tuntas dan berdasar pada koridor hukum, sesudahnya ahli waris pemilik tanah pun tidak menutup mata bahkan bersedia membayar ganti rugi atas tanah yang mereka kuasai dan usaha (kontrakan) selama ini, untuk Keluarga Pak Bandi (Alm) sesuai dengan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975 tentang Pembesan Tanah atau ganti rugi kepada penggarap (obor panjaitan).


Bersambung....




Komentar

Berita Terkini