|

Jual Ore Nikel Illegal, Pihak Budhi Yuwono Desak Aparat Polda Sultra Segera Bertindak Usut PT. MBS

Foto Jabal Nur selaku kuasa hukum pihak Budhi Yuwono

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| KONAWE, Rabu (30/09-20202),
Aktifitas pengangkutan material Ore Nickel diduga secara illegal terus terjadi di desa Dunggua  kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Dimana, perusahaan PT. Multi Bumi Sejahtera (PT. MBS). Telah melakukan beberapa pelanggaran, tetapi masih melakukan aktifitas pemuatan.

Hal itu disampaikan oleh Jabal Nur selaku kuasa pihak Budhi Yuwono. Menurutnya, aktifitas perusahan PT. MBS telah melawan hukum dan melakukan pelanggaran saat di wawancarai di pondidaha  29/9/2020 

Pelanggaran yang di lakukan PT MBS  tersebut, adanya pemalsuan dokumen data perusahaan oleh pihak manajemen PT. MBS, berdasarkan Nomor LP : STBL364/VII/2020/SPKT yang telah dilaporkan oleh saudara Bpk. Saud Sitorus.

Maka dengan dokumen yang dipakai adalah dokumen oleh IUP 213 tapi ore nickel yang dijual dari luar IUP tersebut serta dalam RKAB ada stok ore nickel milik PT. MBS padahal tidak ada, yang ada di IUP 231.

Jelas  kegiatan penambangan PT MBS tidak mempunyai Kepala Telknik Tambang (KTT) tetapi masih memaksakan keadaan untuk melaksanakan kegiatan penambangan tanpa menggunakan KTT,  Sedangkan IUP 213 tidak mempunyai studi kelayakan dan tidak pernah membayarkan jaminan reklamasi (JAMREK) dalam IUP 213.

Lanjut sementara Jabal Nur, PT MBS telah menjual enam cargo tapi PNBP nya baru membayarkan satu cargo kepada Negara, bahkan PT MBS diduga tidak memiliki lzin Dispensasi penggunaan jalan Kabupaten Konawe sepanjang kurang lebih 940 Meter. Pungkasnya.

Atas dasar itu, Jabal Nur (Pihak Budhi Yuwono) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memberhentikan proses pengangkutan Ore Nickel yang di lakukan oleh PT MBS.

"Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dan menyidik perusahaan PT. MBS yang telah melakukan llegal Mining," pungkas Jabal Nur. 

Sampai sekarang Pemilik PT MBS belum bisa di konfirmmasi terkait dengan adanya pemberitaan. (Usman)

Komentar

Berita Terkini