|

Cara Yang Efektif Untuk Mencegah Terjadinya Pernikahan Dini

Penulis: Najla Salsabilla Tanjung
Jurusan: Hukum Keluarga Islam
Fakultas: Syariah dan Hukum
(Tugas KKN-DR individu kelompok 79)
Instansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Rabu, (5/8-2020) - Pernikahan dini Sebelumnya terlebih dahulu saya akan memberikan definisi pernikahan yaitu Kata Nikah berasal dari bahasa Arab النکاح  artinya الوطء / الضمbersetubuh atau bersenggama. Sedangkan menurut Pasal 1 UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.   

Pernikahan dini adalah Pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai mencapai umur 18 tahun. Selain memunculkan resiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran Hak Azas Manusia (HAM). Pernikahan dini juga pernikahan yang terlalu cepat dilakukan atau perkawinan yang dilaksanakan dalam usia yang masih di bawah umur dimana kondisi pasangan belum memiliki kesiapan fisik maupun psikis secara baik sehingga sangat berpotensi mengalami kerawanan dalam rumah tangga atau ketidakstabilan dalam rumah tangga. Indonesia sendiri sudah mengalami beberapa kasus yang berdasar pernikahan dini terutama wilayah pelosok atau pedesaan yang aksesnya sangat terbatas baik akses informasi dan lainnya.

Berikut beberapa faktor penyebab pernikahan dini :
1.Faktor Ekonomi.
2. Faktor Pendidikan.
3. Faktor Orang tua. 
4. Faktor Media Massa dan Internet. 
5. Faktor Biologis. 
6. Faktor Hamil di Luar Nikah. 
7. Faktor Adat.

Kelompok Kerja Mahkamah Agung mencatat angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Pada 2018, angka perkawinan anak di Tanah Air mencapai 193 ribu kasus. Menurut Sekretaris Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung, Edy Wibowo di acara pakta integritas Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBBER PPA) di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Edy mengatakan, dari 193 ribu perkawinan anak yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh faktor ekonomi, dan dukungan keluarga yang kurang memahami persoalan pernikahan anak di usia dini. Mirisnya dari 193 ribu perkawinan anak yang terjadi di Indonesia, hanya 14 ribu yang mengajukan perenungan dispensasi ke pengadilan, di antaranya sebanyak 13 ribu mengajukan ke pengadilan agama dan 200 ribu ke pengadilan negeri," kata Edy.
   
Tingginya angka pernikahan anak di Indonesia dinilai akan mengancam bonus demografi yang akan terjadi di negeri ini kedepannya. Menurut laporan United Nations Children’s Fund (Unicef) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 1.000 anak perempuan di bawah 18 tahun menikah setiap harinya. Perkawinan anak juga berdampak buruk bagi masyarakat dan pemerintah. Hal ini berkaitan dengan demografi usia produktif.

Oleh karena itu, peran orang tua dan pendidikan agama sejak dini  juga menjadi penting. Terutama untuk memberikan pendidikan mental spiritual bagi putra putrinya agar tetap mengedepankan pendidikan dan prestasi di usia dini.

Adapun cara yang efektif untuk mencegah terjadinya pernikahan dini berdasarkan penelitian ialah:

Menurut Maholtra, dkk (2011), terdapat banyak  program penanganan pernikahan dini yang telah diterapkan diberbagai negara, namun berikut beberapa program pencegahan pernikahan yang disampaikan:

1. Memberdayakan anak dengan informasi, ketrampilan, dan jaringan pendukung lainnya.
2. Mendidik dan menggerakkan orangtua dan anggota komunitas.
3. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan formal bagi anak.
4. Menawarkan dukungan ekonomi dan pemberian insentif pada anak dan keluarganya
5. Membuat dan mendukung kebijakan terhadap pernikahan dini.

Sumber:

duniapsikologi.webly.com
UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan

IDENTITAS PENULIS 

Nama: Najla Salsabilla Tanjung
Jurusan: Hukum Keluarga Islam
Fakultas: Syariah dan Hukum
(Tugas KKN-DR individu kelompok 79)
Instansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) 
Komentar

Berita Terkini