|

Hadapi Efek Corona, Andar GACD; Pak Jokowi Tanpa Beban Harus Berani Tagih 600 Triliunan Dari Pengemplang Dana BLBI

Foto: Presiden Republik Indonesia Jokowi | Andar Situmorang SH, berlatar belakang karikatur iblis BLBI. 
Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan| Selasa (9/06-2020), Terpaan hutang negara membengkak yang kerap dilontarkan bahkan dijadikan bahan serangan guna memojokkan pemerintahan Jokowi oleh oposisi yang seolah faham bahkan pakar untuk krisis ekonomi.

Andar Situmorang SH yang juga direktur LSM GACD menegaskan negara ini memiliki banyak uang yang hingga saat ini masih dikuasai para kaum pengemplang BLBI,
Kepada media nasional Oborkeadilan.com Andar menyampaikan secara terbuka melalui sarana media, agar Jokowi sendiri berani dan mau menagih Dana BLBI dikembalikan kepada negara.
Ket gambar; bukti surat resmi dari lembaga Dewan perwakilan rakyat (DPR RI) Penguatan argumentasi Andar GACD,
Lebih jauh Andar Situmorang SH menguraikan, Jokowi pada beberapa kesempatan bilang di periode ke dua jabatan nya Ia tak punya beban, mau tunggu apa lagi? Tanya Andar, semua kita tau duit yang dikemplang koruptor BLBI itu masih ada malah sebagian pengemplang BLBI menjadi kaum oposan.

Kenapa bangsa ini mendiamkan kasus BLBI menguap gitu saja? Tandas Andar Situmorang SH, sejumlah uang Ratusan triliunan itu masih ada dan para pengguna dan atau yang kemplang masi hidup koq bagi yang sudah meninggal kan ada ahli waris.

Saya harap Jokowi meminta uang Rakyat tersebut, jika digunakan untuk bantuan sosial dan pemulihan ekonomi nasional samgat bisa. Ga usah dihitung kurs artinya berapa dulu dipinjam segera kembalikan begitu saja sebab tujuan awal kucuran Dana BLBI ini di era Mega Wati adalah sebagai stimulus anti krisis moneter.

Jokowi tidak usah lah cari-cari bantuan luar apalagi minjam silahkan tagih duit tersebut ujar Andar.

■Andar Gadc tidak sekedar berteriak akan kasus Skandal BLBI ini, saya sudah melaporkannya langsung ke KPK dan saya himbau KPK segera bergerak cepat mengejar proses hukum bahkan memproses agar para Pengemplang BLBI segera mengembalikan uang Negara tersebut pungkas Andar ke oborkeadilan.com.

■ Berikut Daftar yang tertera disurat dan masuk dalam laporan Andar ke KPK;

Alm. Bustanil Arifin, Korupsi Bulog Rp. 14,8 Milyar Cq Gugatan Perdata

Ginanjar Kartasasmita korupsi Technical A Contract (TAC) US$ 24,8 Juta

Alm. Faisal Abdoe, korupsi Technical A Contract (TAC) US$ 24,8 Juta

Praptono Hong Tjitrohupojo korupsi Technical A Contract US$ 24,8 Juta

Sjamsul Nursalim, dugaan korupsi dana BLBI Rp. 10 Triliun

Djoko Ramiadji, korupsi penerbitan Commercial paper PT. Hutama Karya

Proyek JORR US$ 105 Juta dan Rp. 181,35 Miliyar

Siti Hardijanti Rukmana, dugaan korupsi pipanisasi di Jawa US$ 20,4 Juta

Faisal Ab’daoe, dugaan korupsi pipanisasi di Jawa US$ 20,4 Juta

Rosano Barack, dugaan korupsi pipanisasi di Jawa US$ 20,4 Juta

Prajogo Pangestum korupsi proyek oenanaman hutan IPT. MHP Rp. 331 Milyar

Abdul Latif (mantan Menaker), dugaan korupsi Jamsostek Rp. 7,1 Milyar

Abdullah Nussi, dugaan korupsi Jamsostek Rp. 7,1 Milyar

Yudi Swasono, dugaan korupsi Jamsostek Rp. 7,1 Milyar

Soewardi, dugaan korupsi Asrama Haji Donohudan Rp. 19 Milyar

Johanes Kotjo, dugaan korupsi Bapindo-Kanindotex Rp. 300 Milyar

Robby Tjahjadi, dugaan korupsi Bapindo-Kanindotex Rp. 300 Milyar

Prijadi, dugaan korupsi di BRI Rp. 572,2 Milyar

Djoko Santoso, korupsi di BRI Rp. 572,2 Milyar

The nin King, dugaan korupsi di BRI Rp. 572,2 Milyar

Joko S. Tjandra, dugaan korupsi di BRI Rp. 572,2 Milyar

Marimutu Sinivasan korupsi fasilitas kredit di PT. Texmaco Rp. 1,8 Triliun

Sukamdani Sahid Gitosarjono, korupsi BLBI oleh PT. BDI Rp. 418 Milyar

Adriansyah, korupsi penyalahgunaan BLBI oleh PT. BDI Rp. 418 Milyar

Bob Hasan korupsi dan Asosiasi Panel Kayu Indonesia US$ 86 Juta

Tjipto Wignjoprajitno dan di Asosiasi Panel Kayu Indonesia US$ 86 Juta

HM Syaukani HR Bupati Kutai Bunga Bank dan PBB Migas Rp. 4,6 Milyar

HM Said Sjafran, konvensi Bunga Bank dan PBB Migas Kutai Rp. 4,6 Milyar

HM Sulaiman, konvensi Bunga Bank dan PP Migas Kutai Rp. 4,6 Milyar

Abdullah Sani, konvensi Bunga Bank dan PBB Migas Kutai Rp. 4,6 Milyar

Jean Ronald Pea, BLBI oleh Bank Baja Internasional Rp. 17 Milyar

The Nin King, korupsi BLBI Bank Dana Hutama Rp. 88,28 Milyar

Lany Ongko Subroto, korupsi BLBI oleh Bank Sewu Inter. Rp. 495 Milyar

Husodo, korupsi BLBI oleh Bank Sewu Internasional Rp. 495 Milyar

Njo Kok Kiong, korupsi BLBI oleh Bank Papan Sejahtera Rp. 539 Milyar

Hashim S. Djojohadikusumo, korupsi BLBI oleh Bank Pelita Rp. 1,9 Triliun

Moh. Hasan (Bob Hasan) korupsi BLBI oleh Bank Umum Nasional

Hadi Purmama Chandra, korupsi BLBI Bank Dana Hutama Rp. 88,28 Milyar

Hokiarto, korupsi BLBI oleh Bank Hokindo Rp. 214 Milyar

Ir. Bambang Pujiant Korupsi di Lemigas (Berita dicabut) Rp. 7,1 Milyar

Raja DL. Sitorus, dugaan korupsi Torganda di Riau Rp. 231,5 Milyar

Syarifudin Tumenggung Ketua BPPN

Prayogo Pangestu korupsi Proyek Hutan Tanaman Industri Sumsel

Jean Rudi Ronald Dea korupsi Dan BLBI

Lany Angko Subroto, korupsi pada Bank Sewu

Nyo Kok Kiong, korupsi pada Bank Papan Sejahtera

Agus Anwar, korupsi pada Bank Isti Narat/Pelita

Hokiarto korupsi pada Bank Hokindo

Hadi Purnama Chandra korupsi pada Bank Dana Hutama

Dilansir KOMPAS.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total utang pemerintah hingga April 2020 mencapai Rp 5.172,48 triliun.

Laporan yang tercatat dalam APBN kita edisi April 2020 tersebut secara lebih rinci menjabarkan, total utang tersebut terdiri atas surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.338,44 triliun dan pinjaman sebesar Rp 834,04 triliun.

Lebih detilnya, total pemerintah dalam bentu SBN yang mencapai Rp 4.338,44 triliun terdiri dari SBN rupiah Rp 3.112,15 triliun dan dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar Rp 1.226,29 triliun.

Sementara untuk pinjaman, terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 824,12 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 9,92 triliun.

Khusus pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral Rp 333,00 triliun, multilateral Rp 448,45 triliun, commercial bank Rp 42,68 triliun, sedangkan yang berasal dari suppliers nihil.

Pemerintah pun telah melakukan penarikan utang baru hingga akhir April 2020 sebesar Rp 223,8 triliun, naik naik 53,7 persen dari posisi April 2019 yang sebesar Rp 145,6 triliun.

Untuk realisasi pembiayaan utang per April 2020 itu setara dengan 22,2 persen dari target dalam Perpres Nomor 54 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.006,4 triliun.

Hingga akhir April 2020, pemerintah telah membayar bunga utang sebesar Rp 92,82 triliun, atau tumbuh 12,37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun sepanjang tahun ini, pemerintah menargetkan pembayaran bunga utang sebesar Rp 335,16 triliun. (Obor Panjaitan)
■■
Komentar

Berita Terkini