|

Open Bidding Kadis PUPR Kota Depok vs Kasus Turap Diubah Menjadi Bronjong Di Kejaksaan

Depok Jawa Barat | Media Nasional Obor Keadilan, Selasa (26/10-2020), Pemerintah kota Depok (Pemkot Depok) sedang melaksanakan lelang jabatan (open bidding) terhadap lima jabatan kepala dinas dan badan di lingkungan pemerintah setempat.

Kelima dinas itu diantaranya, Badan Keungan Daerah (BKD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Media Nasional Obor Keadilan pihak yang mendukung/mendorong adanya perbaikan dari yang sudah baik menjadi makin baik. Peyelengaraan manajemen pembangunan (resapan APBD kota Depok) dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip efisien. Penghindaran salah alokasi dana dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Depok.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi/ Kejahatan Jabatan Pada Kasus Turap Diubah Menjadi Bronjong libatkan Elit Dinas PUPR"

Sebagaimana diketahui hingga saat ini penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidanakejahatan dalam jabatan dan pidana korupsi pada kasus Turap Diubah Menjadi Bronjong yang dilaporkan langsung oleh Media Nasional Obor Keadilan hingga saat ini masih ditangani oleh Jaksa (Kejari) Depok.

●Berikut linknya:

https://www.oborkeadilan.com/2020/05/kongkalikong-rubah-turap-jadi-bronjong.html

Sejak awal Keterangan lebih lanjut dari Jaksa Depok terkait kasus ini telah melakukan tindakan terukur dengan memanggil puluhan pejabat internal dinas PUPR dan pihak swasta alias perusak turap rombongan Bahtiar Butar butar.

Setelah sekian lama perjalan kasus ini, pantauan dan observasi lapangan jurnalis media nasional Oborkeadilan.com bukan malah menemukan para tersangka, justru makin meluas dan melebar yaitu dengan adanya dugaan suap Milyaran rupiah kepada oknum Jaksa Depok, bahkan ada dugaan gratifikasi (suap menyuap oleh oknum Kontraktor ke Pejabat Elit dinas PUPR), Jaksa Depok tentu lebih kompeten dan pasti mengantongi nama penerima upeti Bronjong tersebut. Hal ini lah yang dinanti oleh pihak media nasional Oborkeadilan.com kiranya digelar perkara dan diharapkan segera disidang ke pengadilan agar terang benderang gurita gratifikasi dan suap meyuap ini.

Pada moment Open biding jabatan kepala dinas PUPR ini agar menjadi pertimbangan oleh pucuk pimpinan Depok (Wali kota), jangan sampai pihak penerima suap gratifikasi turap diubah jadi bronjong menggangu kinerja Wali kota Depok.

OPEN BIDDING Jabatan Kadis PUPR

Berdasarkan surat pengumumam panitia seleksi terbuka Nomor: 800/003-PST/BKPSDM/IX/2021tertanggal 29 September 2021, ada lima persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi kepala dinas.

1.“Berstatus Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, 

2. Berusia paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, 

3. Sehat Jasmani dan rohani, 

4. serta Tidak sedang atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir,” tulis Ketua Panitia Seleksi, Supian Suri dalam surat pengumuman tersebut.

5. Persyaratan khusus ada dua jalur yang dapat ditempuh yaitu Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional. Bagi pejabat administrator wajib memenuhi tujuh kriteria diantaranya:

Memiliki pangkat minimal Pembina, Golongan Ruang IV/a (diutamakan memiliki pangkat Pembina Tingkat 1, Golongan Ruang IV/b), Eselon III.a (sedang atau pernah menduduki jabatan administrator paling kurang 2 tahun), Eselon III.b (sedang atau pernah menduduki jabatan administrator Eselon III.b paling kurang 3 tahun).

Pendidikan minimal S1/D4 (diutamakan pendidikan S2 dari Program Studi berakreditasi minimal B), Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Diutamakan pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun,” kata Supian.

Sementara bagi pejabat fungsional, ada empat kriteria yang harus dipenuhi sebagai syarat mutlak diantaranya: Menduduki jabatan fungsional ahli Madya sesuai dengan bidang yang dilamar paling kurang 2 tahun, Memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/b), Pendidikan minimal S1 (diutamakan pendidikan S2 dari Program Studi berakreditasi minimal B).

“Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Ahli Madya,” punkas Supian dikutip dari berbagai sumber. 

Laporan: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini