DEPOK| MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Minggu (22/3-2020), Salah satu toko Indomaret Depok Jawa Barat persisnya di seberang kantor Pemadam kebakaran (Damkar) kota kembang GDC Depok terbukti menjual barang kadaluarsa berupa produk makanan siap saji jenis Abon sapi dalam kemasan plastik.
Kronologi kejadian nya begini:
●Pada hari sabtu (21/03-2020) sekitar pukul 19.00 wib penulis (obor panjaitan) sepulang kantor mampir belanja kebutuhan berupa barang sabun, minuman (susu) dan makanan (Abon sapi) kemasan, semua dibawa terlebih dahulu ke kasir guna melakukan pembayaran, seperi biasa kasir sangat teliti dan hati-hati atas masa berlaku barang yang akan dibeli konsumen bahkan tak jarang kasir kerap membacakan tgl xspired sebuah produk paling sering biasanya jika kita beli susu serbuk.
Ket gambar: Kedaluwarsa yang tertera di bungkus plastik kemasan abon sapi berlabel Indomaret, berikut tanda bukti beli dan nota pembayaran |
●Tiba di rumah biasa hendak dimasak terlebih dahulu lihat-lihat tulisan maupun tgl ekspired ternyata diantara belanjaan didapati salah satu telah habis masa berlaku barang yang sudah terlanjur beli yaitu jenis "ABON SAPI KEMASAN KERING"
dibungkus makanan ini ternyata terlihat
Tgl masa berlaku hingga tgl 08 maret 2020.
Tentu sudah jauh lewat ambang batas jual.
●Guna memenuhi harapan hak atas produk yang telah penulis beli, lantas hari yang sama dari rumah kebetulan tidak jauh langsung kembali ke "Indomaret De Rose GDC/000 02129416181" melakukan klarifikasi kepada karyawan termasuk kasir toko tersebut.
Ini Video Konfirmasi nya:
●Saripuddin selaku asisten kepala Toko juga hub atasannya yang disebutnya supervisor bernana Andi.
Melalui sambungan telepon Andi meminta penulis agar bersedia menerima permintaan maaf secara langsung ke esokan hari minggu (22/3) pungkas Andi sore sabtu itu dan penulis pun dalam keadaan cukup kesal dan kebetulan sudah lapar mengingat sudah jam 20.00 wib memutuskan segera meninggal kan toko itu dan menyanggupi untuk bertemu sesuai permintaan pihak Indomaret "Indomaret De Rose GDC/000 02129416181" Depok.
Foto: Asisten Kepala Toko Indomaret GDC Saripudin |
●Ditanya maksud dan tujuan pertemuan agar diselesaikan melalui jalur mediasi kekeluargaan ungkap Andi, ketika dia tau kornan hendak menempuh jalur hukum.
●Kasus ini pun segera dikonsultasikan kepada pihak kuasa hukum Andar Situmorang SH yang juga direktur LSM GADC (Government Against Corruption and Discrimination), melalui percakapan dan sambungan telepon, Andar Situmorang SH mengatakan itu merupakan perbuatan Pidana ada pasal yang dilanggar, tanya siapa Dirut penanggung jawab perusahaan itu dapat dipidana segera bikin LP, kita pernah menangani kasus seperti ini di Polres Jakarta Timur beberapa tahun lalu tandas Andar Situmorang SH.
Penulis : obor panjaitan