|

3 Bulan Terlapor Perkosa Remaja Wanita ( SS ) Usia 13 Tahun, Tak Kunjung Ditangkap Polres Tangerang


Pelaku Cabul Terhadap SS (13 tahun ) itu Belum  Ditangkap Polres Tangerang, Padahal di LP-kan 3 Bulan Lalu

Penulis : Obor Panjaitan Ketua IPAR ( Ikatan Pers Anti Rasuah )
Teks Foto: Surat Tanda Lapor Polisi Polsek Balaraja Tangerang dan Surat SP2HP kiriman dari Polisi terhadap Pencari Keadilan ( doc Oborkeadilan.com)

OBORKEADILAN.COM | TANGERANG-BANTEN, Berkenalan di medsos facebook, chatingan seorang remaja berinisial (SS) yang masih berusia 13 tahun dan Pelaku (_Red, Terlapor  Supri lanjut pertemuan dirumahnya (SS) di kp.kongsi rt.003/001.desa Buniayu kec.sukamulya kabupaten Tanggerang.
Kepada Redaksi oborkeadilan.com, dijelaskan setelah tim jurnalis media online-indonesia.id mendatangi rumah korban, Siti sarah selaku ibu kandung (SS) menanggapi dan menceritakan soal terjadinya kasus dugaan pencabulan terhadap (SS) anak kandungnya itu.

Memang sebelumnya supri sudah pernah main dan ketemu sama anak saya (SS). dan kembali lagi supri main kerumah saya dua malam supri tidur di musholla yang berada dekat rumah kami.
Pada malam selasa dan malam rabu tanggal 4/5 desember 2018.disini lah terjadi musibah itu, pagi-pagi hari rabu supri datang kerumah jam 06:00 wib saat anak saya beres-beres mau berangkat sekolah, dan saat itu saya lagi pergi kewarung untuk beli kopi.

Namun yang anehnya pas saya kembali kerumah, Supri ngga ada di ruangan dan saya langgsung curiga dan khawatir saya cari-cari dan lihat di kamar dan supri sudah bersembunyi di balik pintu kamar sambil membenarkan celanya dengan rasa penasaran Siti sarah menayakan hal tersebut namun supri menjawab dengan alasan mencari hp nya dengan alasan yang jelas tidak masuk akal.
Korban (SS) juga di tanyakan oleh ibunya siti sarah namun dengan rasa ketakutan (SS) tidak menjawab jujur dan tidak mengakuinya katanya.
Pada tanggal 6 desember 2018 siti Nurlelah sekalu kaka kandung (SS) menanyakan hal yang terjadi dan (SS) dengan rasa takut mengakuinya dan bercerita bahwa dirinya telah di setubuhi oleh supri dirinya telah di paksa dan di tarik kekamar membuka rok yang dipakai (SS) dan melakukan aksinya pada pagi hari.

Siti sarah shock dan bingung saat mengetahui bahwa anak kandung nya sudah di setubuhi dan di cabuli oleh orang yang tidak di kenal sangat tidak di sangka kelakuan supri terhadap anak saya,dan langsung melaporkanya ke polsek balaraja dengan bukti surat tanda penerimaan laporan berdasarkan laporan Polisi No.   / K / Xll /2018 / Sek Blj.Pada tanggal 20 Desember 2018.

Namun keadilan masih jauh dari keluarga SS, sampai saat ini sudah 57 hari pelaku belum juga tertangkap ujarnya ibu Sarah selaku ibu kandung (SS) dengan bernada sedih sambil menangis kepada Tim media Online-indonesia.id dirumahnya.
Saya berharap kepada pihak polsek balaraja maupun langsung dari Polres tanggerang dan Polda Banten saya memohon agar segera secepatnya menangkap pelaku yang sudah melakukan dan merusak kemaluan anak saya pungkas ibu korban sambil menangis terlihat amat perih.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi saat dikonfirmasi journalist media online-indonesia.id mengatakan ini sedang terus diburu karena pelaku belum kembali kerumahnya penyidik sudah buatkan ( DPO ) serta lakukan upaya untuk pembututan tandasnya.(Obor.P-Tim Jurnalis Oi Banten )
Komentar

Berita Terkini