|

Kerap Bolos Kerja, Bupati Tobasa Teken Surat Pemecatan 9 ASN Salah Satunya Tota Manurung

Foto: Sekda Kabupaten Toba Samosir Audy Murpi Sitorus.

OBORKEADILAN.COM| Tobasa| Kamis, (9/01/20), Bupati Toba Samosir menandatangani surat pemecatan kepada 9 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) dijajaran pemkab Toba Samosir 31/12/2020.

Para ASN tersebut dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

9 ASN tersebut salah satunya merupakan Dokter yang bertugas di Puskesmas Borbor dan sekaligus Bakal calon (Bacalon) Bupati Toba Samosir yang bergandengan dengan Simson Panjaitan.

Kadis Kesehatan Kabupaten Toba Samosir dr Juliwan Hutapea membenarkan pemecatan tersebut kepada salah satu anggotanya ber inisial TM saat ditemui dalam acara syukuran di Halaman rumah dinas Bupati Kamis, 9/01/2020.

Memang benar adanya pemecatan sembilan orang ASN yang dipecat dijajaran Pemkab Toba Samosir. Mereka dipecat terkait masalah kehadiran yang dihitung akumulatif 46 hari bahkan ada yang 100 Hari bolos kerja tanpa keterangan selama tahun 2019, jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekda (Sekretaris Daerah) Audy Murpi Sitorus.

Pemecatan 9 orang ASN dijajaran Pemda Toba Samosir tersebut sudah mempunyai dasar Hukum yaitu PP 53 tahun 2010 pasal 10 poin 9 huruf "d" tentang Disiplin PNS, tutup Audy murpi. (Amran Sianipar).

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini