|

LSM Geram Banten Indonesia Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kasus Pengupahan Buruh di Bawah UMP Dan Izin PT Harum Adi Prima

LSM GERAM BANTEN INDONESIA PERTANYAKAN PERIJINAN DAN PEMBERIAN GAJIH DI BAWAH UMP PT. HARUM ADIPRIMA_______________________
Foto: Surat siap meluncur telah disusun berkas dalam kotak amplop, | tim LSM Gemas Banten ketemu dengan pihak perusahaan yang di sambut langsung oleh bpk RAIS selaku pimpinan atau penanggung jawab gudang distributor yang merupakan anak cabang dari PT.HARUM ADI PRIMA tersebut dengan beberpa staf dan jajaran di bawahnya pimpinan cabangpun membenarkan bahwa adanya pemberian gajih di bawah upah minim kota/provinsi (UMP) dan menyatakan benar gudang tersebut belum memiliki izin dan masih dalam proses sedangakan perusahaan sudah beroperasi berjalan selama dua tahun lebih.


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| SERANG KOTA-BANTEN, Sabtu (25/1),
Lembaga swdaya masyarakat (LSM) GERAM BANTEN INDONESIA DPC KOTA SERANG yang di pimpin langsung oleh RAHMAT, SH selaku koordintor mendatangi gudang perushaan anak cabang PT. HARUM ADI PRIMA yang beralamat di jl.raya serang-jakarta kelurahan kapuren kec.walantaka kota serang banten kamis 23/01/20. Yang merupakan gudang distributor makanan dan minuman yang sudah berjalan operasi selama (2) dua tahun di duga belum memiliki ijin usaha TDG.

Kedatangn LSM GERAM BANTEN INDONESIA DPC KOTA SERANG ke perushaaan tersbut untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait laporan salah satu karyawan perusahaan tersebut yang enggan di sebutkan namanya yang sudah bekerja selama dua tahun tetapi merasa pemberian upah tidak sesuai dari ketentuan ump yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Setelah menunggu kurang lebih 30 menit LSM GERAM BANTEN INDONESIA DPC KOTA SERANG baru bisa ketemu dengan pihak perusahaan yang di sambut langsung oleh bpk RAIS selaku pimpinan atau penanggung jawab gudang distributor yang merupakan anak cabang dari PT.HARUM ADI PRIMA tersebut dengan beberpa staf dan jajaran di bawahnya pimpinan cabangpun membenarkan bahwa adanya pemberian gajih di bawah upah minim kota/provinsi (UMP) dan menyatakan benar gudang tersebut belum memiliki izin dan masih dalam proses sedangakan perusahaan sudah beroperasi berjalan selama dua tahun lebih.

Pertemuan singkat itu klarfikasi terkait dugaan pemberian upah yang tidak standar upah minimum provinsi (ump) yang seharusnya di tahun 2020 sebesar Rp. 3.773.940 sesuai yang sudah menjadi dan di tetapkan gubernur banten Bpk WAHIDIN HALIM (WH) - Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang lembur Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85-fasal 1 ayat 30 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan upah,Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.15 Tahun 2018 tentang upah minim keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.320-Huk/2019 tanggal 19 November 2019. Tentang upah minimum dari delapan kabupaten/kota se banten. Pasal 1 Kepmenakertrans No. 49/Men/IV/2004 tentang Struktur dan Skala Upah. Berdasarkan Pasal 185 Ayat 1 jo. Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2013).

Diatur bahwa :
Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Sementara itu ketua koordinator RAHMAT, SH selaku pimpinan geram dpc kota serang mengatakan kepada media sangat prihatin atas pemberian upah yang di berikan sebesar (-+)2.000.000/bulan sangat bertolak belakang dengan pemberian kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi program pemerintah,geram banten dpc kota serang berjanji akan mengkonfirmasi perushaan tersebut ke dinas terkait dan mendorong penegak perda kota serang untuk mengambil tindakan tegas kepada perusahahan nakal apalagi ini jelas perusahaan tidak di lengkapi ijin tanda daftar gudang TDG. Sanksinya ialah penyegelan
Lsm geram banten dpc kota serang setelah mengadakan koordinasi dengan beberapa lembaga koalisi yang tergabung di dalam nya dan akan bekerja sama dengan dinas dinas terkait untuk bersama sama memantau aktivitas pelaku usaha khususnya di provinsi banten untuk mengawasi pelaku-pelaku usaha yang nakal yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan demi tercapainya kemajuan provinsi banten khususnya kota serang yang permadani.

Lsm geram banten dpc kota serang akan secepatnya mengrimkan surat ke dinas-dinas terkait PT.HARUM ADI PRIMA. Tandasnya.( Fahry/Red )
Komentar

Berita Terkini