|

Usai Sidang Perdana di PTUN, Ismail Luncurkan Surat Keberatan Pelaksanaan Pilkades Terhadap Panitia

Ket gambar: Ismail makky ketika dikonfirmasi terkait surat keberatan terhadap putusan panitia Pilkades desa Arjosari kecamatan Rejoso. 

OBORKEADILAN.COM| Pasuruan (22/11/19) Menyikapi hasil sidang perdana tentang sengketa pemilihan kepala desa di Pengadilan tata usaha negara (PTUN), Ismail makky melayangkan surat keberatan secara tertulis pada panitia pemilihan kepala desa dan Badan permusyawaratan desa (BPD).

Dalam surat tertulis yang dilayangkan tersebut, Ismail Makki meminta pada panitia Pilkades tingkat desa di desa Arjosari kecamatan Rejoso agar melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang sedianya dilakukan besok, Sabtu 23/11.

"Terkait upaya administratif administrasi keberatan terkait keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintah diatur dalam pasal 77 undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan maka oleh karena hal tersebut maka kami mengajukan upaya keberatan secara tertulis kepada panitia pemilihan kepala desa Arjosari kecamatan Rejoso kabupaten Pasuruan Nomor : 35/PAN/X/2019. jelas Makki.
Ket gambar: Akhmad Zainuri ketua panitia pemilihan kepala desa Arjosari kecamatan Rejoso saat menerima surat keberatan Bacakades. 

Makki menambahkan, bahwa penundaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh, Pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan; dan/atau Atasan pejabat, tegasnya .

Sementara panitia tingkat desa di desa Arjosari, Akhmad Zainuri selaku ketua panitia menyatakan pihaknya hanya sebatas menerima surat tersebut. Adapun keputusan panitia maupun langkah selanjutnya menyerahkan pada panitia tingkat kabupaten atau pemerintah daerah kabupaten Pasuruan. Ujarnya singkat.

Begitu juga di desa Tempuran kecamatan Pasrepan, surat keberatan atas nama Sopo Nyono Suraksono juga diterima perangkat desa setempat, Joyo 50 th. Dikantor desa Tempuran karena panitia Pilkades tidak tampak dikantor desa tersebut.

Reporter        : Zainal
Editor             : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini