|

Reklamasi Pasca Tambang Terabaikan, Penambangan Tanpa Izin di Pasuruan Nyaris Tak Tersentuh.

Ketgambar : Salahsatu lokasi pertambangan yang ada di wilayah kecamatan kejayan kabupaten Pasuruan,dekat pemukiman warga

Pasuruan,25-11-2019, Media nasional obor keadilan- "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.itulah kutipan dalam undang undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3.

Dalam kutipan tersebut jelas menyatakan bahwa pengolahan dan penggunaan kekayaan alam menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.hal ini juga dipertegas dalam undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan,yang berbunyi :

"Pemegang IUP,IPR atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000 ( sepuluh milyar ).

Terkait dengan beberapa aturan yang sudah termaktub dalam undang undang ataupun regulasi turunanya yang telah mengatur tata cara penambangan serta penindakanya.Ismail Makki selaku ketua forum rembug masyarakat timur kabupaten Pasuruan sangat menyesalkan banyaknya aktivitas pertambangan yang di nilainya menyimpang dari aturan aturan penambangan yang sudah semestinya harus dilakukan.

"Ketatnya peraturan yang mengatur pertambangan,karena hal tersebut sangat berpengaruh langsung pada ekosistem lingkungan yang berdampak sistemik pada kerusakan lingkungan.terang Makki.

Makki menambahkan pemerintah dalam hal ini, pengawasan dan pengendalian tambang ,red.sangat lemah bahkan terkesan abai.karena dibeberapa tempat penambangan. reklamasi yang dilakukan ataupun kegiatan pasca tambang sangat tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.


"Banyak sekali lubang lubang menganga yang ditinggalkan begitu saja oleh penambang dan seolah tanpa ada tindakan dari pemerintah daerah kabupaten Pasuruan dalam hal ini Bupati sebagai penanggung jawab wilayah dan lokasi pertambangan yang seharusnya bertindak guna menyelamatkan lingkungan dan masyarakatnya dari kerusakan lingkungan.

Makki juga menambahkan , beberapa hari lalu dirinya mengikuti rapat Tim koordinasi pengelolaan sumber daya air (TKPSDA) wilayah sungai Welang di Hotel Horizon jalan raya Gadingrejo kota Pasuruan yang di adakan oleh Dinas PU Sumberdaya air Propinsi jawa timur.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi tersebut juga dihadiri oleh kepala bidang pertambangan dinas ESDM Propinsi jawa timur,Agung Subagyo ,S.STp.M.Si.yang menyatakan dalam pemaparanya bahwa dipasuruan terdapat sekitar 78 Penambangan tanpa ijin (PETI) dari total 570 pertambangan tanpa ijin diseluruh Jawa timur.

Dari total pertambangan tanpa ijin atau ilegal tersebut, menjadikan kabupaten Pasuruan, sebagai daerah paling tinggi dari pada daerah lain,dan hal ini seolah tak tersentuh bahkan terkesan diabaikan oleh pemerintah daerah.terang Makki pada media Nasional obor keadilan.

Reporter.             : Zainal
Editor.                  : Reporter

Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini