|

PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) TEGA GUSUR PESANTREN, KASUS INIPUN DILAPORKAN KE KOMNAS HAM

Ket Gambar : (Warga Desa Salino dan Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Lau Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, di Jalan Latuharhari, Jakarta )

JAKARTA Media Nasional Oborkeadilan I [06-04-2018] Jum'at - Sebanyak 20 warga Desa Salino dan Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Lau Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, di Jalan Latuharhari, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Warga mengadukan penggusuran lahan mereka yang dilakukan perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM). Selain lahan digusur, warga juga diintimidasi karena setiap menggusur lahan, perusahaan selalu dikawal aparat kepolisian dengan senjata lengkap.

“Ratusan hektar lahan milik warga digusur, setiap menggusur selalu ada aparat kepolisian bersenjata lengkap. Sehingga kami tidak berdaya,” kata Ratman, warga Desa Salino saat mengadukan ke Komnas HAM, Jumat (6/4).

Menurut Ratman, pihaknya sudah mengadukan kepada aparat dan DPRD Kotabaru, namun tidak ada tanggapan. “Kami juga demo di DPRD Kalsel, bukan dulungan yang kami dapatkan, malah kami diperiksa polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Ratman.

Polisi, imbuh dia, sangat cepat merespon laporan pencemaran nama baik itu, namun sangat lamban menanggapi laporan warga.

Ratman juga menyebutkan bahwa penggusuran juga mengenai makam leluhur milik warga. “Bahkan makan Sunan Biek, pejuang kemerdekaan kalimantan juga digusur,” kata Ratman dengan terisak menahan tangis.

Zainal Arifin, warga lainnya mengadukan penggusuran lahan yang disiapkan untuk pembangun pesantren.

“Rencana pembangunan Pesantren ini sudah  direstui bupati Kotabaru. Bahkan beliau sudah melakukan kunjungan ke lokasi. Namun, begitu digusur besoknya langsung ditanami sawit. Sehingga tidak ada bekasnya lagi,” kata Zainal.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah SH MH yang menerima pengaduan warga, berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM.

“Kami tentu akan menerima pengaduan ini, kemudian kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimediasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Hairansyah.

Hairansyah menyebutkan, dalam penggusuran lahan sering kali terjadi di lapangan selalu melibatkan perusahaan swasta dan aparat. “Laporan warga ini tidak jauh berbeda, ada dugaan keterlibatan aparat yang menjadi backing perusahaan,” tambahnya.

Keterlibatan aparat, imbuh dia, seperti lebih cepat memproses laporan perusahaan dibandingkan menindaklanjuti laporan warga.

“Modusnya begitu, laporan warga didiamkan. Tapi warga yang demo diproses pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya. Sementara pokok perkaranya yang dilaporkan warga tidak diproses,” tegasnya.

Ditegaskan, Komnas HAM meminta pihak perusahaan dan aparat untuk menghentikan sementara kegiatannya agar tidak memperbesar keresahan warga. [MI/Rilis]
Komentar

Berita Terkini