|

Tercyduk; Pengedit Video Kapolri Yang Dinarasikan Seolah Izinkan Anggotanya Tembak Massa

Tercyduk..

ket gambar: FA (20) dan AH, 24. ditangkap tim Bareskrim Polri atas dugaan merekayasa video Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019. Dalam video yang diedit FA, Tito dinarasikan seolah-olah mengizinkan anggotanya menembak masyarakat.

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta, Warga Kembangan, Jakarta Barat, berinisial FA (20) dan AH, 24. ditangkap tim Bareskrim Polri atas dugaan merekayasa video Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019. Dalam video yang diedit FA, Tito dinarasikan seolah-olah mengizinkan anggotanya menembak masyarakat.


"Padahal dalam video aslinya tersebut, Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob, 'Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh nggak ditembak?' Dijawab (oleh anggota), 'Siap, boleh Jenderal,'" jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019)".


Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.( yuni shara )

Editor Berita Redaksi

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 

Komentar

Berita Terkini