|

Satu Dari 4 Tahanan Kabur Berhasil Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Oleh Timsus Polres Pasuruan Kota

Ket gambar: AKP. Imam Yuwono, kepala satuan Narkoba Polres pasuruan kota saat memberikan keterangan di depan awak media. 

Oborkeadilan.com | Pasuruan | (12-04-2019) Tim Khusus Polresta Pasuruan berhasil menangkap salah satu dari 4 tahanan Narkoba yang kabur dari ruang tahanan Polresta beberapa waktu lalu.

Samsuri, yang merupakan salah satu dari empat tahanan yang kabur beberapa waktu lalu. Bahkan, petugas harus menghadiahi timah panas pada kaki Samsuri lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

“Kami terpaksa melumpuhkan kakinya, karena yang bersangkutan (pelaku.red) berusaha kabur saat akan ditangkap,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Pasuruan AKP Imam Yuwono pada awak media, Jumat (12/4/2019).
Dalam keteranganya Dijelaskan, tim khusus berhasil menangkap Samsuri saat berada di rumah pamannya, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (11/4/2019) malam sekitar pukul 20.45 Wib.

“Malam itu pelaku berada di rumah pamannya dengan alasan menunggu temannya yang mau bayar hutang,” jelasnya.

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa pada saat penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara Petugas kepolisian Polresta dengan Samsuri. “Dia (Samsuri.red) lari menuju area persawahan. Dan kami waktu itu sudah memberikan tembakan peringatan, Namun tak dihiraukanya. Ia justru terus berusaha kabur dengan berlari cepat berusaha menghindari kejaran petugas kami,” imbuhnya.

Meski kakinya sudah ditembak satu kali oleh petugas. Namun, Samsuri masih saja berlari dengan sempoyongan dan petugas kembali menghadiahi tembakan keduakali pada kakinya hingga akhirnya tersungkur.

“Ketika Samsuri sudah dalam keadaan tersungkur dan tak berdaya, kami langsung membekuknya,” jelasnya

Selain menangkap Samsuri, Petugas juga berhasil menangkap Beny. Adapun Beny diketahui sebagai teman Samsuri yang sengaja membawa gergaji dan memberikanya pada Samsuri guna membantu pelarianya. Gergaji tersebut diberikan pada saat membesuknya diruang tahanan, (Samsuri red.)

Terkait hal ini kedua tersangka bakal dikenakan dua pasal berbeda. Samsuri, tahanan kabur dikenakan pasal 170, sedangkan Beny dikenakan pasal 56 KUHP.

"Untuk 3 tahanan yang kabur lainya ,Tim kita masih memaksimalkan pengejaran guna dilakukan penangkapan kembali. Terang Kasatresnarkoba di Ahir wawancaranya.

Reporter    : Zainal

Editor          : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini