|

SPBU 14-288-626 Langgar PP No 15 Tahun 2012


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BENGKALIS | ( 18/02/19) Adanya PP No 15 tahun 2012 terkait larangan bagi SPBU melayani pembelian BBM Bersubsidi melalui jerigen - jerigen.

Yang mana Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.

Perpres itu secara detail akan dituangkan dalam Permen, "Dengan melayani pembelian dengan jerigen maka SPBU telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik karena Bensin dapat terbakar akibat panas baik itu panas knalpot, udara, dan api.

Namun nampaknya hal ini sama sekali tidak diindahkan oleh SPBU 14-288-626 tersebut yang mana pembelian melalui Jerigen tetap dilayaninya bahkan secara terang - terangan.

Kepada Awak Media (13/02) Suheri warga jalan lintas sekapas RT.01 RW 03 Kepenghuluan Bagan Cimpedak Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) salah seorang pedagang yang menggunakan Mobil Pick-Up dengan Nopol BK 8323 YM yang berisikan puluhan jerigen minyak yang berisikan Minyak Premium bersubsidi, lebih anehnya lagi surat pengantar yang dibawa oleh Suheri tertulis tanggal 17 Juli 2018 yang mana seharusnya baik dari wilayah atau masa surat pengantar tidak bisa digunakan untuk membeli Minyak menggunakan jerigen di SPBU 14-288-626 yang letaknya masuk di Kawasan Kabupaten Bengkalis.

Tak hanya itu 2 Unit Mobil Pick-Up lainnya dengan Nopol BM 8698 TM dan satu Mobil Pick-Up tanpa nopol yang berisikan Puluhan Minyak solar tanpa membawa surat pengantar juga dilayani oleh SPBU tersebut.

Sebelumnya awak media juga pernah menemukan beberapa Motor dan mobil yang membeli Minyak menggunakan jerigen , Namun saat hal itu ditanyakan ke pada Indra selaku Humas SPBU tersebut dirinya malah mengatakan beberapa alasan kepada awak media bahwasannya dirinya tidak bisa melarang para pedagang tersebut.

" Mau gimana lagi itu untuk cari makan orang itu ya kalau memang ngak boleh ya anda stop saja ," Ucapnya dengan nada ketus.

Selanjutnya dirinya pun memberi alasan bahwasannya setiap orang yang membeli minyak tersebut menggunakan surat pengantar dari desa mereka masing - masing ," Imbuhnya.

Namun saat diminta menunjukan surat pengantar dari desa yang dimintanya dari beberapa orang pembeli minyak BBM bersubsidi menggunakan jurigen, Indra tidak mau menunjukkan bahkan dirinya menyuruh awak media langsung menanyakan surat pengantar tersebut kepada para pembeli ," Tutupnya. ( Glh )
Komentar

Berita Terkini