|

Kangkangi PP Nomer 15 Tahun 2012, Pom Bensin Nakal Ini Terus Jualan Pake Jerigen

Foto : jerigen - jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi .

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis |  ( 20/02/19 ) Penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Premium dan Solar seringkali terjadi di SPBU 14.288.626 , Walaupun sudah sering di peringati bahkan sampai dimuat ke dalam pemberitaan di beberapa Media Pihak SPBU ini bukannya malah berhenti melakukan kecurangan tersebut tetapi malah mengulangi perbuatannya lagi dan lagi.
Tak hanya itu saja walaupun sering kedapatan melayani pengisian BBM bersubsidi ke dalam puluhan jerigen - jerigen sampai sekarang tidak juga mendapatkan sangsi dan diduga kebal hukum sehingga hal ini membuat SPBU 14.288.626 yang berada dijalan lintas Duri-Dumai tetap saja melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi baik Solar maupun Premium.
Yang mana dalam melancarkan aksinya pihak SPBU diduga sengaja melakukan pengisian BBM tersebut pada jam - jam tertentu yang sudah mereka atur demi keamanan serta kelancaran dalam melakukan kecurangan .

Rabu, 20 Februari 2019 kembali awak media yang melintas di seputaran SPBU 14.288.626 Tersebut melihat 2 Unit mobil yang terparkir di dalam lokasi pekarangan SPBU tersebut.
Karena merasa aneh dengan 2 Unit mobil yang terparkir di dalam pekarangan SPBU yang dicurigai berisikan jerigen - jerigem akhirnya Awak media memutuskan untuk melakukan pengecekan terhadap mobil yang sebelumnya dicurigai bermuatan jerigen - jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi .

Ternyata kecurigaan Kuli Tinta tersebut memang benar sedikitnya 2 Unit Mobil Pick-Up dengan Nopol BM.9331 DH dan BK 8323 YM memang benar berisikan jerigen, Tanpa dikode Awak media langsung meminta izin untuk mengambil foto dari jerigen - jerigen yang berisikan BBM tersebut sebagai data .
Kepada Awak Media saat dikonfirmasi (20/2) supir mobil dengan Nopol BK 8323 YM tersebut mengatakan bahwa di sini mengisi solar boleh kok pak , " Ungkapnya.

" lagian bukan saya saja yang mengisi beberapa mobil juga mengisi Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi seperti 2 Unit mobil yang ada di belakang saya tadi sekira pukul 01.00 Wib," Ungkapnya.

" Namun karena saya mengantuk, maka saya memutuskan untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan seperti mereka ," Tutupnya .

Selanjutnya Awak media pun berniat  mendatangi 1 Unit Mobil Pick-Up dengan Nopol BM.9331 DH yang juga membawa Jerigen - jerigen yang diduga juga mengambil BBM di SPBU tersebut.

Namun sayangnya sebelum Awak Media menuju tempat di mana mobil Pick-Up tersebut terparkir, Mobil tersebut sudah melaju pergi meninggalkan SPBU 14.288.626.

Selang beberapa saat Indra selaku pengawas SPBU 14.288.626 pun datang menjumpai Awak media, melihat kedatangan Indra Awak media pun segera melakukan konfirmasi terkait banyaknya Mobil Pick-Up yang mengisi BBM Bersubsidi dengan menggunakan puluhan jerigen bahkan sebagian dari mereka tidak di lengkapi dengan Surat izin dari Pertamina ataupun Surat dari Kepala desa.

Kepada awak media (20/2) Indra mengatakan bahwa kenapa hanya SPBU 14.288.626 yang selalu menjadi sorotan sementara di SPBU yang berada di seputaran Jl.Hangtuah juga banyak jerigen - jerigen yang di isi dengan BBM bersubsidi bahkan mereka melakukan pengisian tersebut pada siang hari dan terang - terangan namun tidak juga ditindak oleh Aparat Penegak Hukum setempat ," Terang indra.

" Selanjutnya indra pun pergi meninggalkan Awak media untuk pergi ke Masjid guna menunaikan Ibadah Sholat tanpa memberikan keterangan terkait banyaknya Mobil Pick-Up Berisikan Puluhan Jerigen yang nantinya akan digunakan untuk mengisi BBM Bersubsisi .

Anehnya walaupun sebagian dari mereka tidak membawa Izin pengisian BBM dengan jerigen di SPBU ataupun Surat pengantar dari Kepala Desa ternyata tetap saja dapat melakukan pengisian minyak Solar dan Premium secara bebas.

Padahal menurut aturan setiap warga yang mendapatkan surat Rekomendasi / Pengantar dari desa maksimal hanya bisa melakukan pengisian 100 liter saja perhari sebagaimana di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 yang mana di jelaskan bahwa Pemerintah melalui Dinas terkait menetapkan batasan maksimal pembelian BBM bagi Usaha Mikro (UM) tersebut sebanyak 100 liter.

Namun nampaknya Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 dan undang – undang migas NO 22 tahun 2001 sengaja dikangkangi serta sama sekali tidak di berarti di mata pihak SPBU tersebut yang sampai saat ini tetap saja melakukan Kecurangan ," ( Glh )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini